"Sebagaimana yang sudah pernah juga disampaikan, bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," ujar Prasetyo, disadur dari ANTARA, Minggu, 27 Juli 2025.
Penegasan ini disampaikan Prasetyo sekaligus menjawab wacana dari berbagai kalangan yang mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penghentian sementara pembangunan ibu kota baru tersebut.
Menurutnya, pemerintah tetap terbuka terhadap segala masukan publik, tetapi saat ini fokus utama adalah menyelesaikan infrastruktur inti IKN dalam kurun waktu tiga tahun.
"Berkenaan dengan IKN, tentu kami menerima semua pendapat masukan apapun itu," lanjut Prasetyo.
Ia menambahkan, saat ini seluruh jajaran Otorita IKN tengah bekerja keras merealisasikan target yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Proyek yang sedang dipacu mencakup infrastruktur dasar seperti kantor-kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diperlukan untuk mendukung perpindahan administratif secara bertahap dari Jakarta ke Nusantara.
“Ini adalah sarana-prasarana yang menjadi syarat utama sebelum Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota,” jelasnya.
Prasetyo juga menepis spekulasi bahwa ada kebijakan baru atau perubahan arah terhadap pembangunan IKN.
Fokus pemerintah tetap pada upaya percepatan konstruksi elemen-elemen esensial yang memungkinkan fungsi pemerintahan dijalankan optimal di lokasi baru.
Baca Juga: PWYP: Tambang Ilegal di IKN Bukan Insiden, Tapi Bukti Gagalnya Negara
“Sekarang, kepala otorita dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah tiga tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan,” tegasnya.
Di sisi lain, Partai NasDem sebelumnya sempat mengusulkan dua opsi terkait masa depan IKN.
Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, meminta agar Presiden segera menetapkan Keppres pemindahan ibu kota.
Namun jika hal itu belum memungkinkan, ia menyarankan agar pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan IKN dan untuk sementara menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Saan berpendapat, langkah ini perlu ditempuh untuk menyesuaikan proyek IKN dengan kemampuan fiskal negara dan menghindari pembangunan yang tidak optimal.
Ia juga mendorong revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2022 agar status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga IKN benar-benar siap secara menyeluruh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu