“Harusnya itu menjadi evaluasi, mengingat rapat yang dilakukan yaitu terkait pertanggungjawaban APBD,” tegas Bijak.
Menurutnya, sekalipun pimpinan berhalangan, tetap seharusnya menunjuk perwakilan yang benar-benar memahami substansi dan memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
“Maka saya pikir, kepala OPD walaupun berhalangan hadir, maka mestinya ada delegasi yang betul-betul bisa mengambil keputusan untuk hadir,” katanya.
Bijak juga menyoroti pola lama yang kerap terjadi, di mana perwakilan OPD hanya berfungsi sebagai penyampai teknis tanpa kapasitas strategis.
“Kadang-kadang dihadirkan hanya untuk memberikan penjelasan. Pada saat kita ingin menyampaikan sesuatu, itu yang menjadi kendala kadang-kadang teman-teman DPRD dengan SKPD,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa proses pembahasan Raperda bersifat terbatas waktu dan tidak boleh dihambat oleh minimnya kehadiran pejabat yang kompeten.
“Pada saat kepala SKPD-nya berhalangan, yang mewakili tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan. Minimal kepala SKPD itu sudah memberikan delegasi keputusan apa yang bisa diambil,” ucapnya.
“Jangan sampai sekali dipanggil, nanti dipanggil lagi. Sementara waktu pembahasan ini sempit sekali,” lanjut Bijak.
Walau begitu, ia menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi kepada pihak eksekutif.
“Saya pikir itu kita kembalikan kepada bupati. Tentu saja DPRD menyayangkan apa yang terjadi, tetapi tentu ke depan kami, setiap proses yang dijalani tentu akan ada evaluasi,” ujarnya.
Baca Juga: Tol Akses IKN Dikebut, Pengadaan Lahan Jadi Fokus Evaluasi BPN Kaltim
“Saya pikir juga, dua SKPD tadi pasti memahami dan ke depan saya yakin pasti mengambil langkah perbaikan,” tambahnya.
Inspektorat Sebut Masih dalam Ranah Teguran
Inspektur Inspektorat PPU, Budi Santoso, menyampaikan bahwa laporan terkait absensi sudah masuk ke pihaknya. Namun menurutnya, belum tentu ketidakhadiran tersebut tergolong pelanggaran berat.
“Beberapa waktu yang lalu memang beberapa pimpinan OPD sempat melaporkan ke kami, tinggal dilihat nanti rekomendasinya seperti apa. Memang hanya teguran,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa kepala OPD bisa saja menghadapi kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan, meski tetap harus mempertimbangkan penunjukan wakil yang tepat.
“Saya pikir karena kepala OPD punya kegiatan lain, dan kita dengar sendiri beberapa fraksi menyebut sebaiknya merekomendasikan yang seharusnya kompeten,” ujarnya.
“Artinya memang pada waktu itu kepala OPD-nya bersamaan dengan kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan dan diwakilkan, sehingga keputusan kepala OPD-nya dibagi lah tugasnya,” jelas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Kaltim Matangkan Skema Pengelolaan Karbon untuk Kelestarian Hutan Primer
-
Honda Brio dan Toyota Etios Valco, Mobil Bekas Cocok buat Pegawai Honorer
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget