“Harusnya itu menjadi evaluasi, mengingat rapat yang dilakukan yaitu terkait pertanggungjawaban APBD,” tegas Bijak.
Menurutnya, sekalipun pimpinan berhalangan, tetap seharusnya menunjuk perwakilan yang benar-benar memahami substansi dan memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
“Maka saya pikir, kepala OPD walaupun berhalangan hadir, maka mestinya ada delegasi yang betul-betul bisa mengambil keputusan untuk hadir,” katanya.
Bijak juga menyoroti pola lama yang kerap terjadi, di mana perwakilan OPD hanya berfungsi sebagai penyampai teknis tanpa kapasitas strategis.
“Kadang-kadang dihadirkan hanya untuk memberikan penjelasan. Pada saat kita ingin menyampaikan sesuatu, itu yang menjadi kendala kadang-kadang teman-teman DPRD dengan SKPD,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa proses pembahasan Raperda bersifat terbatas waktu dan tidak boleh dihambat oleh minimnya kehadiran pejabat yang kompeten.
“Pada saat kepala SKPD-nya berhalangan, yang mewakili tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan. Minimal kepala SKPD itu sudah memberikan delegasi keputusan apa yang bisa diambil,” ucapnya.
“Jangan sampai sekali dipanggil, nanti dipanggil lagi. Sementara waktu pembahasan ini sempit sekali,” lanjut Bijak.
Walau begitu, ia menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi kepada pihak eksekutif.
“Saya pikir itu kita kembalikan kepada bupati. Tentu saja DPRD menyayangkan apa yang terjadi, tetapi tentu ke depan kami, setiap proses yang dijalani tentu akan ada evaluasi,” ujarnya.
Baca Juga: Tol Akses IKN Dikebut, Pengadaan Lahan Jadi Fokus Evaluasi BPN Kaltim
“Saya pikir juga, dua SKPD tadi pasti memahami dan ke depan saya yakin pasti mengambil langkah perbaikan,” tambahnya.
Inspektorat Sebut Masih dalam Ranah Teguran
Inspektur Inspektorat PPU, Budi Santoso, menyampaikan bahwa laporan terkait absensi sudah masuk ke pihaknya. Namun menurutnya, belum tentu ketidakhadiran tersebut tergolong pelanggaran berat.
“Beberapa waktu yang lalu memang beberapa pimpinan OPD sempat melaporkan ke kami, tinggal dilihat nanti rekomendasinya seperti apa. Memang hanya teguran,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa kepala OPD bisa saja menghadapi kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan, meski tetap harus mempertimbangkan penunjukan wakil yang tepat.
“Saya pikir karena kepala OPD punya kegiatan lain, dan kita dengar sendiri beberapa fraksi menyebut sebaiknya merekomendasikan yang seharusnya kompeten,” ujarnya.
“Artinya memang pada waktu itu kepala OPD-nya bersamaan dengan kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan dan diwakilkan, sehingga keputusan kepala OPD-nya dibagi lah tugasnya,” jelas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik