SuaraKaltim.id - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat, menyusul usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi proyek tersebut.
Isu ini memantik perdebatan antara kepentingan politik dan urgensi legalitas dalam pembangunan IKN.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menanggapi usulan itu sebagai bagian dari dinamika politik yang sah.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap revisi terhadap undang-undang harus didasari alasan kuat dan proses hukum yang utuh.
Hal itu disampaikan Salehuddin, di Samarinda, Senin, 21 Juli 2025.
“Saya pikir kita menghargai penyampaian itu. Tapi kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ujar Salehuddin, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pembangunan IKN di Kaltim masih berjalan meskipun tidak sesuai target awal.
Menurutnya, pemerintah pusat tetap menggelontorkan anggaran sebagai wujud komitmen terhadap proyek strategis nasional tersebut.
“Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan, meski kondisi ekonomi sedang tidak baik. Artinya, progresnya tidak berhenti. Masalahnya lebih pada molornya target,” jelasnya.
Baca Juga: Sudah 9.000 Sambungan, Tapi Banyak Warga PPU Belum Nikmati Jargas di Kawasan IKN
Jika ke depan wacana pemindahan kembali ibu kota ke Jakarta benar-benar dipertimbangkan, lanjut Salehuddin, maka revisi UU tetap wajib ditempuh melalui jalur formal.
“Kalau pun wacana itu diterima, tetap harus lewat mekanisme formal dan ada kondisi nyata yang memang menopang kenapa revisi itu dibutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, memandang usulan revisi ini sebagai refleksi dari lemahnya perencanaan proyek sejak awal.
Ia menyebut revisi demi revisi terhadap regulasi IKN menunjukkan fondasi hukum yang rapuh.
“Sejak awal, regulasi IKN sudah beberapa kali direvisi. Ini menunjukkan bahwa perencanaannya memang tidak matang. UUnya berubah terus, dan dari awal tidak pernah benar-benar jelas baik secara perencanaan maupun legalitas,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah juga menyoroti kaburnya arah kebijakan terkait pembiayaan dan tata kelola IKN yang menambah keraguan publik atas kelangsungan megaproyek tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud
-
Remaja 13 Tahun asal Samboja Jadi Korban ke-57 Tewas di Lubang Tambang
-
Daftar 3 Prajurit TNI Gugur, Korban Helikopter Jatuh saat Padamkan Karhutla
-
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter saat Misi Karhutla di Kalteng
-
Massa Kembali Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud ke Jakarta