SuaraKaltim.id - Menjelang dimulainya pelaksanaan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan pentingnya kejelasan batas administratif IKN yang melintasi dua wilayah kabupaten di Kalimantan Timur: Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi batas administratif sudah dijalankan untuk memastikan transisi berjalan mulus.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Sepaku, PPU, Rabu, 6 Agustus 2025.
"Klarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus," ujarnya disadur dari ANTARA, Kamis, 7 Agustus 2025.
Langkah ini krusial agar layanan masyarakat tetap dapat diberikan secara cepat dan efisien, terutama di masa peralihan saat Otorita IKN mulai mengambil alih fungsi pemerintahan dari daerah sebelumnya.
Kesepakatan bersama pun telah dicapai antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), serta dua pemerintah kabupaten terkait.
Penegasan batas ini merujuk pada delineasi wilayah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa dokumen terkait penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan juga sudah dipersiapkan untuk ditinjau dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Selanjutnya dilakukan detail teknis tim gabungan dari OIKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.
Baca Juga: Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
Sejumlah titik strategis juga telah ditetapkan sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara.
Tiga titik berada di wilayah perbatasan PPU dengan IKN, sedangkan lima titik lainnya berada di perbatasan Kukar dengan wilayah IKN.
Seluruh kesepakatan ini telah dituangkan dalam berita acara hasil survei dan pemasangan patok batas oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025.
Menurut La Ode Ahmad P Bolombo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang memimpin langsung tim tersebut, kehadiran tim tidak hanya fokus menetapkan batas, tetapi juga memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan secara optimal.
"Badan Informasi Geospasial (BIG) juga bakal melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah, penegasan batas wilayah tersebut diharapkan transisi menuju penyelenggaraan Pemdasus IKN tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak," terang La Ode Ahmad.
Kemendagri berkomitmen mengawal proses ini hingga ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur secara resmi batas antara IKN dengan wilayah administratif di sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya