Denada S Putri
Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi Istana Garuda IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI untuk meminimalkan risiko dalam pembangunan sejumlah proyek strategis di IKN, termasuk penataan kawasan Sepaku.

Hal itu disampaikan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Kota Nusantara, Sabtu, 9 Agustus 2025.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas penyelenggaraan pembangunan strategis di Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujar Basuki, disadur dari ANTARA, Minggu, 10 Agustus 2025.

Kerja sama ini diawali dengan rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas dua hari lalu.

Fokus pengamanan mencakup kawasan olahraga, ruang terbuka hijau, serta infrastruktur strategis lain yang menjadi prioritas pembangunan.

Basuki menekankan, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

"Ini yang harus kita jaga bersama, jangan sampai ada yang merugikan atau menciderai proses besar ini. Mari kita jaga bersama integritas, komitmen, dan semangat kolaborasi dalam membangun Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pembiayaan pembangunan IKN bersumber dari APBN, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi langsung pihak swasta.

Oleh karena itu, pengamanan dan pengawalan intelijen dianggap krusial, tidak hanya untuk aspek fisik proyek, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: IKN Perjelas Batas Wilayah, Siap Jalankan Fungsi Pemerintahan Khusus

"Hal ini tentu sangat krusial karena sejumlah proyek tersebut bukan hanya membangun fisik kota, tetapi juga proyek untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Roni Rosaji, Pejabat Penandatangan Kontrak XVII-2025 Satuan Kerja OIKN, dan Fuad Prabowo, Direktur PT PP Urban, sebagai pelaksana pembangunan.

Acara ini disaksikan langsung oleh Kepala OIKN dan Direktur IV Jamintel Kejagung, sesuai Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis Nomor SP.PPS-59/D/Dpp.4/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Load More