Denada S Putri
Kamis, 11 September 2025 | 17:33 WIB
Ilustrasi judi online. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kasus perceraian di Kabupaten Berau terus meningkat dan kini menjadi sorotan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Redeb, hingga September 2025 tercatat 483 perkara perceraian, naik dari 431 kasus pada 2024.

Dari jumlah tersebut, 111 kasus merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami, sementara 372 sisanya cerai gugat dari pihak istri.

Sebanyak 292 perkara sudah diputus, sedangkan sisanya masih dalam tahap persidangan dan mediasi.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyebut tren ini sangat memprihatinkan.

Ia menilai judi online menjadi penyebab dominan keretakan rumah tangga karena menimbulkan masalah ekonomi yang serius.

“Ada masyarakat yang sampai menjual rumah hanya karena terlilit utang judi online. Ini bukan cerita fiktif, saya menyaksikannya sendiri,” ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 11 September 2025.

Menurut Sumadi, kondisi ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyepelekan dampak judi online.

Ia mendesak adanya tindakan nyata melalui pengawasan dan pemblokiran situs oleh Dinas Kominfo serta tim Siber Polres Berau.

Meski diakui tidak mudah, ia optimistis hal itu dapat dilakukan bila pencegahan diperkuat dan koordinasi antarinstansi diperketat.

Baca Juga: Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan

“Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ditangani serius, masyarakat bisa makin terjerumus dan sengsara,” tegasnya.

Load More