SuaraKaltim.id - Kepala Laboratorium KRUS KHDTK Universitas Mulawarman (Unmul), Rustam Fahmy, menyoroti inkonsistensi penanganan hukum pasca putusan praperadilan yang membebaskan dua tersangka kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Unmul.
Rustam menilai, perbedaan penetapan tersangka antara Polda Kaltim dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi.
“Kalau ini terkesan seperti main-main dalam penegakan hukumnya. Artinya tidak transparan, itu yang pertama. Kemudian harusnya koordinasi dong, kan TKP nya sama, masa tersangkanya berbeda,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 11 September 2025.
Diketahui, Polda Kaltim sempat menetapkan Rudini sebagai tersangka.
Sementara Balai Gakkum Kehutanan justru menetapkan Dariah, Direktur PT TAA, serta Ediyono selaku penanggung jawab alat berat, yang kini keduanya sudah bebas melalui praperadilan.
Rustam menegaskan sejak awal dirinya sudah mendengar nama Dariah dan Ediyono sebagai aktor yang kerap terlibat dalam praktik tambang ilegal.
Namun, ia terkejut ketika justru nama Rudini yang muncul sebagai tersangka dari Polda Kaltim.
“Saya juga dapat informasi mereka (Dariah dan Ediyono) yang main di IKN, sementara Rudini orang yang tidak dalam peredaran sebenarnya,” tegasnya.
Ia menilai kasus ini kembali memperlihatkan sulitnya penegakan hukum di sektor pertambangan Kaltim.
Baca Juga: Pengenalan Kampus Rasa Kekuasaan: PKKMB Unmul 2025 Disorot
“Intinya bahwa kasus tambang di Kaltim itu sulit. Kesulitan penegakan hukum di tambang kaltim itu karena memang ada banyak pemainnya,” ucap Rustam.
Rustam berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada nama-nama yang muncul di permukaan, tetapi mampu mengungkap aktor intelektual yang berada di balik perambahan hutan maupun aktivitas tambang ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin