SuaraKaltim.id - Sebanyak 22 mahasiswa lintas fakultas dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ditangkap kepolisian, Senin, 1 September 2025, dini hari.
Mereka ditangkap di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wita.
Puluhan mahasiswa Unmul itu digelandang ke mobil petugas, kemudian dibawa ke Mapolres Samarinda.
Pendamping hukum dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy mengatakan, seluruh mahasiswa yang ditangkap itu merupakan mahasiswa Unmul.
Mereka ditangkap karena dituduh sedang mempersiapan aksi dan disertai penemuan botol molotov.
"Mereka sekarang sedang dalam proses pemeriksaan di Polres Samarinda," kata Irfan ketika dikonfirmasi, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Sebagai informasi, Aliansi Mahakam yang dimotori mahasiswa, organisasi masyarakat sipil bersiap melakukan aksi di depan kantor DPRD Kaltim, Senin siang.
Logo PKI Hanya untuk Diskusi Akademik, Smoke Bomb Disebut Properti Penutupan Ospek
Baca Juga: Kuasai Tanpa Jabatan, Diduga Atur Pemerintahan: Figur H Jadi Target
Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Mulawarman (Unmul) menolak tegas tuduhan yang dilayangkan kepolisian terkait dugaan kepemilikan bom molotov, tindakan anarkis, hingga penggunaan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram organisasi, Senin ini, mahasiswa sejarah menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan hanya bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.
“Tuduhan kepemilikan bom molotov adalah fitnah keji,” demikian bunyi pernyataan Badan Pengurus Inti Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Mereka menjelaskan, keberadaan logo PKI di sekretariat hanyalah materi pendukung diskusi sejarah, bukan untuk menyebarkan ideologi terlarang.
Sementara itu, smoke bomb yang ditemukan disebut sebagai properti acara penutupan orientasi mahasiswa baru.
Lebih jauh, mahasiswa sejarah juga mengkritisi langkah aparat yang masuk ke area kampus tanpa izin pihak universitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo
-
Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
-
Modus Pembakaran Hutan: Dibayar Rp500 Ribu, Lahan Hangus Ditanami Sawit
-
4 Petugas Tumbang di Tengah Pemadaman Karhutla Muara Badak
-
Karhutla Ancam Wilayah IKN, Luasan Terdampak Capai 458 Hektare