Denada S Putri
Senin, 01 September 2025 | 20:13 WIB
Konferensi pers polisi di Polresta Samarinda terkait penangkapan mahasiswa atas tuduhan pembuatan bom molotov dan adanya logo PKI. [kaltimtoday.co]

Menurut mereka, tindakan tersebut merusak otonomi kampus sekaligus menimbulkan rasa takut di lingkungan akademik.

Tak hanya soal kriminalisasi, mahasiswa juga menyoroti lemahnya fasilitas di Kampus Banggeris.

Pagar yang rapuh, minim pencahayaan, hingga ketiadaan CCTV dinilai membuat aparat dengan mudah masuk ke lingkungan kampus.

“Seharusnya hal-hal ini dapat dihindari jika fasilitas yang dijanjikan oleh kampus sudah diberikan. Keamanan yang kurang tegas dalam melindungi ranah intelektual menjadi perhatian untuk segera dibenahi agar tidak ada lagi aparat masuk ke ranah intelektual," tutup pernyataan tertulis itu.

Simbol PKI Dinilai Murni Bahan Akademik, Bukan Tindak Pidana

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menegaskan agar kepolisian segera membebaskan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang hingga kini masih ditahan di Mapolres Samarinda.

LBH menilai tidak ada alasan kuat untuk menahan mereka karena tidak terbukti memiliki niat menyiapkan molotov dalam aksi.

Pendamping hukum dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menjelaskan bahwa tindakan mahasiswa tersebut terjadi secara spontan, bukan direncanakan.

"Tindakan yang dilakukan keempat mahasiswa itu murni karena mereka terpantik, bukan karena punya niatan menyiapkan molotov untuk aksi. Bila keempatnya berniat, mereka yang akan mencari, membeli, dan meracik molotov," ucap Irfan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.

Baca Juga: Kuasai Tanpa Jabatan, Diduga Atur Pemerintahan: Figur H Jadi Target

Ia menambahkan, bahan molotov justru berasal dari pihak lain yang mengirimkan kepada mahasiswa.

Namun, identitas pengirim belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyidikan.

LBH juga mengungkapkan, laporan soal 22 mahasiswa Unmul yang ditangkap di FKIP Kampus Banggeris baru masuk sekitar pukul 01.31 dini hari.

Tim hukum baru bisa mendampingi mereka sekitar pukul 04.00 pagi setelah menunggu hampir satu jam.

"Agak sulit mau kasih bantuan hukum. Kami menunggu agak lama," ujar Irfan.

Terkait simbol PKI yang sempat ditunjukkan polisi dalam konferensi pers, Irfan menegaskan hal itu tidak terkait tindak pidana.

Load More