Menurut mereka, tindakan tersebut merusak otonomi kampus sekaligus menimbulkan rasa takut di lingkungan akademik.
Tak hanya soal kriminalisasi, mahasiswa juga menyoroti lemahnya fasilitas di Kampus Banggeris.
Pagar yang rapuh, minim pencahayaan, hingga ketiadaan CCTV dinilai membuat aparat dengan mudah masuk ke lingkungan kampus.
“Seharusnya hal-hal ini dapat dihindari jika fasilitas yang dijanjikan oleh kampus sudah diberikan. Keamanan yang kurang tegas dalam melindungi ranah intelektual menjadi perhatian untuk segera dibenahi agar tidak ada lagi aparat masuk ke ranah intelektual," tutup pernyataan tertulis itu.
Simbol PKI Dinilai Murni Bahan Akademik, Bukan Tindak Pidana
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menegaskan agar kepolisian segera membebaskan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang hingga kini masih ditahan di Mapolres Samarinda.
LBH menilai tidak ada alasan kuat untuk menahan mereka karena tidak terbukti memiliki niat menyiapkan molotov dalam aksi.
Pendamping hukum dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menjelaskan bahwa tindakan mahasiswa tersebut terjadi secara spontan, bukan direncanakan.
"Tindakan yang dilakukan keempat mahasiswa itu murni karena mereka terpantik, bukan karena punya niatan menyiapkan molotov untuk aksi. Bila keempatnya berniat, mereka yang akan mencari, membeli, dan meracik molotov," ucap Irfan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kuasai Tanpa Jabatan, Diduga Atur Pemerintahan: Figur H Jadi Target
Ia menambahkan, bahan molotov justru berasal dari pihak lain yang mengirimkan kepada mahasiswa.
Namun, identitas pengirim belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyidikan.
LBH juga mengungkapkan, laporan soal 22 mahasiswa Unmul yang ditangkap di FKIP Kampus Banggeris baru masuk sekitar pukul 01.31 dini hari.
Tim hukum baru bisa mendampingi mereka sekitar pukul 04.00 pagi setelah menunggu hampir satu jam.
"Agak sulit mau kasih bantuan hukum. Kami menunggu agak lama," ujar Irfan.
Terkait simbol PKI yang sempat ditunjukkan polisi dalam konferensi pers, Irfan menegaskan hal itu tidak terkait tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos hingga Grup WA!
-
Mau Kerja di Lingkungan Istana? Wantimpres Buka Lowongan, Lulusan SMA Bisa Daftar!
-
Rundown Pestapora 2025: Jadwal, Pembagian Panggung dan Tukar Lagu Para Musisi
-
Harta Tembus Rp1 Triliun, Nadiem Makarim Kini Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan Kejagung
-
Implan Copot Bikin Sidang Ditunda, Nikita Mirzani: Saya Tidak Kuat Yang Mulia
Terkini
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa
-
PPU Bangun Rumah Singgah Senilai Rp 700 Juta, Perkuat Layanan Sosial Mitra IKN