SuaraKaltim.id - Penangkapan Dayang Donna Faroek dan pengusaha Rudy Ong Chandra dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik mafia tambang yang telah lama bercokol.
Bagi Jatam, perkara ini bukan hanya soal kerugian negara, melainkan menyangkut kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan manusia.
Hal itu disampaikan Jatam Kaltim dalam keterangan resminya, Kamis, 11 Septembr 2025, menyoroti konsesi 34 ribu hektare yang diselewengkan melalui tujuh IUP, di antaranya PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Sepiak Jaya Kaltim.
“Luasan itu bukan angka kecil, setara lebih dari setengah luas Kota Balikpapan,” tulisnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 13 September 2025.
Jejak Lama Rente Tambang
Jatam menilai praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar sejak awal 2000-an ketika otonomi daerah memberi keleluasaan kepala daerah menerbitkan izin tambang.
Dari catatan mereka, lebih dari 1.400 IUP keluar sejak 2003, banyak di antaranya sarat gratifikasi dan jual beli izin.
Nama Rudy Ong disebut mengantongi izin lewat lobi politik, aliran dana, hingga mekanisme ilegal lainnya.
“Pertanyaannya, apakah proses hukum Donna Faroek dan Rudy Ong benar-benar akan mengubah bobroknya tata kelola perizinan di Kaltim?” kritik Jatam.
Baca Juga: Chandra Setiawan Diperiksa KPK, Disebut Jadi Kurir Suap IUP Kaltim
Korban Manusia dan Alam
Bagi Jatam, kerugian yang paling nyata ada di lapangan: lubang tambang tanpa reklamasi telah merenggut nyawa 49 anak, sungai-sungai rusak oleh limbah, dan desa-desa kehilangan lahan pertanian.
“Luasan 34 ribu hektar itu berarti lebih setengah Balikpapan hilang dari peta ruang hidup rakyat, berganti lubang-lubang maut,” tegas mereka.
Tuntutan kepada Pemerintah
Untuk itu, Jatam mengajukan lima tuntutan, mulai dari penegakan hukum yang transparan, audit nasional terhadap izin bermasalah, penutupan lubang tambang, hingga penghitungan kerugian ekologis oleh KPK.
“Seharusnya kebijakan berangkat dari analisis ilmiah dan empirik. Permasalahan nyata adalah alokasi tambang yang melampaui daya dukung ekologi, minimnya akses informasi, kriminalisasi warga, dan pertambangan sebagai sumber pembiayaan politik,” jelas Jatam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio
-
Kepala Daerah Sangat Berperan di Program MBG, Nanik: Jadi Conductor dan Arranger