Denada S Putri
Sabtu, 13 September 2025 | 17:20 WIB
Ilustrasi - Pegawai pemerintah di lingkungan Pemkot Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi mengubah status 1.433 Tenaga Kerja Daerah (TKD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Meski status meningkat, perubahan ini tidak serta-merta membawa tambahan gaji bagi para tenaga kerja tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tetap setara dengan upah minimum kota (UMK).

Nominal ini identik dengan gaji yang sebelumnya diterima ketika masih berstatus honorer.

Hal itu disampaikan Sudi saat berada di Bontang, Jumat, 12 September 2025.

“Nilainya sama yang diterima saat ini atau menjadi TKD,” ujar Sudi disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu, 13 September 2025.

Menurutnya, anggaran PPPK Paruh Waktu dialokasikan melalui belanja jasa Pemkot Bontang.

Sementara untuk tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin), Sudi menyebut belum ada keputusan.

“Kalau itu nanti kita lihat kebijakan pusat yah,” sambungnya.

Baca Juga: Total Rp 34 Miliar! Pemkot Bontang Perkuat Akses Pendidikan Tinggi Lewat Dua Skema Beasiswa

Lebih lanjut, Sudi mengingatkan para calon PPPK Paruh Waktu agar segera melengkapi administrasi, khususnya pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat dilakukan peserta melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 10–15 September 2025.

Beberapa dokumen wajib diunggah peserta meliputi SKCK, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, dan ijazah asli.

Load More