SuaraKaltim.id - Beredar sebuah video di Facebook dengan klaim bahwa Puan Maharani lengser dari jabatan Ketua DPR.
Video tersebut diunggah akun “Usman Muhammad Abdurrahman” pada Senin, 8 September 2025.
Dalam narasi unggahan, tertulis:
“FRAKSI DPR MULAI KENA KARMA NYA! P3rsid3n Pr4b0w0 Boikot DPR R4ky4t m3n99u94t….!! Pu4n M4h4r4n1 r3sm1 L3n9s3r P3rsid3n Pr4b0w0 9un4k4n h4k 1stim3w4.”
Hingga Jumat, 12 September 2025, unggahan ini telah mendapat lebih dari 44.700 tanda suka dan 3.900 komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “Puan Maharani lengser dari jabatan Ketua DPR” ke mesin pencarian Google.
Hasil teratas mengarah pada sejumlah pemberitaan kredibel, di antaranya:
- Tempo.co (1 Oktober 2024): “Puan Maharani Ditetapkan Kembali sebagai Ketua DPR”. Dalam berita itu disebutkan, Puan resmi kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2024–2029 melalui sidang paripurna awal masa jabatan DPR.
- dpr.go.id: Hingga saat ini, Puan Maharani dari fraksi PDIP masih menjabat sebagai Ketua DPR.
Selain itu, pemeriksaan tangkapan layar video menggunakan Google Lens menelusuri potret Puan yang ditampilkan.
Hasilnya mengarah pada berita Tribunnews.com (April 2022) berjudul “Dulu Puan Maharani Menangis saat SBY Naikkan Harga BBM, Bagaimana saat Jokowi Presiden?”.
Baca Juga: CEK FAKTA: Apakah Benar Ada Program Token Listrik Gratis Rp250 Ribu?
Artinya, konteks asli video adalah momen Puan menangis ketika memprotes kenaikan harga BBM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bukan saat ini.
Aturan Lengser Ketua DPR
Mekanisme pemberhentian Ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
- Pasal 87 ayat (1): Pimpinan DPR berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
- Pasal 87 ayat (2): Ketua DPR dapat diberhentikan karena beberapa alasan, misalnya tidak bisa melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah jabatan/kode etik, diputus bersalah dalam kasus pidana berat, diusulkan/diputus partai politiknya, hingga diberhentikan dari partai.
- Pasal 87 ayat (5): Pimpinan DPR diberhentikan sementara bila berstatus terdakwa kasus pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Hingga kini, tidak ada proses resmi di DPR atau partai yang menunjukkan Puan diberhentikan.
Dapat diklaim bahwa Puan Maharani lengser dari kursi Ketua DPR adalah tidak benar.
Faktanya, Puan masih menjabat Ketua DPR periode 2024–2029. Video yang beredar hanyalah potongan lama saat ia menangis di era pemerintahan SBY, yang dipelintir untuk membangun narasi keliru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga