-
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan kesiapan Pemprov menghadapi gugatan warga terkait penagihan piutang Rp280 miliar terhadap PT KPC dan PT Bumi Resources, serta memastikan akan hadir jika dipanggil pengadilan.
-
Pemprov Kaltim menilai persoalan piutang tersebut sudah selesai secara hukum dan politik, karena sebelumnya telah melalui proses arbitrase dan dibahas dalam paripurna DPRD.
-
Warga penggugat menuntut transparansi dan akuntabilitas atas keputusan penghapusan bersyarat piutang tahun 2015, yang dinilai masih memberi hak bagi pemerintah untuk menagih kembali kewajiban tersebut.
SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan sikap terbuka pemerintah provinsi dalam menghadapi gugatan warga terkait penagihan piutang kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk yang nilainya mencapai Rp 280 miliar.
Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr itu menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rudy memastikan Pemprov Kaltim akan memenuhi setiap proses hukum yang berlaku, termasuk apabila dipanggil untuk hadir di pengadilan.
“Kalau diundang, kita pasti hadir. Pada dasarnya, ini persoalan beberapa puluh tahun lalu. Menurut kami, hal itu sudah selesai,” ujar Rudy pada Senin, 6 Oktober 2025, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sudah pernah melalui proses hukum dan pembahasan politik di masa pemerintahan sebelumnya.
Berdasarkan catatan Pemprov, Kaltim kala itu telah kalah dalam proses arbitrase, sehingga PT KPC dinilai tidak lagi memiliki kewajiban membayar piutang kepada pemerintah daerah.
“Sudah ada paripurna di DPRD zaman itu. Jadi, hal-hal itu sebenarnya sudah selesai. Tapi kalau sekarang dipanggil ke pengadilan, kita tidak ada masalah dan akan hadir,” tambahnya.
Sementara itu, gugatan warga yang diajukan oleh Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi menyebut bahwa perkara ini bukan menyangkut kepentingan pribadi, melainkan tanggung jawab jabatan Gubernur Kaltim dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas keuangan publik.
“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghapusan piutang ini. Kami ingin Pemprov Kaltim menagih kembali hak yang sah secara hukum,” kata Faisal usai persidangan perdana, Kamis 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Dari Tanah Merah Menuju Aspal Mulus: Jalan Perbatasan Jadi Prioritas
Akar persoalan bermula dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang diterbitkan pada masa Gubernur Awang Faroek Ishak, menetapkan penghapusan bersyarat piutang senilai Rp280 miliar dari neraca Pemprov.
Namun, dalam diktum kedua disebutkan bahwa penghapusan tersebut tidak menghapus hak tagih pemerintah.
Klausul itu kini menjadi dasar hukum penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut seharusnya tetap bisa ditagih.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak penggugat mengaku telah dua kali menyampaikan somasi dan permintaan dialog resmi kepada Gubernur Rudy Mas'ud, namun belum mendapat tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap