-
Pemkot Bontang melalui DPMPTSP menegur gudang semen di Tanjung Laut setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas truk dan debu yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan di lingkungan permukiman.
-
DPMPTSP menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi izin lingkungan, andalalin, dan tata ruang sebelum beroperasi, terutama bila lokasi berada di kawasan padat penduduk.
-
Pemerintah memberi tenggat tiga hari kepada pemilik gudang untuk memindahkan semen ke lokasi lain atau mengurus izin usaha sesuai ketentuan.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan gudang semen di Jalan Lettu Akhirang RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Gudang tersebut mendapat teguran resmi pada Selasa, 7 Oktober 2025, pagi karena dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Ketua RT 23, Fitriani, mengungkapkan keluhan warganya telah berlangsung sejak lama.
Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut semen yang kerap berlangsung hingga malam hari disebut membahayakan keselamatan warga di jalan sempit kawasan tersebut.
Hal itu disampaikannya, Selasa, waktu tersebut.
“Warga merasa terganggu. Mengeluh semua sama saya. Makanya saya teruskan keluhan ini ke kelurahan,” kata Fitriani, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Selain faktor keselamatan, ia juga menyoroti getaran dari kendaraan berat yang dikhawatirkan bisa merusak struktur rumah, serta debu semen yang berterbangan di udara dan mengganggu kenyamanan warga.
Menanggapi hal tersebut, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi siapa pun untuk berusaha.
Namun, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, terutama jika kegiatan usaha berada di kawasan permukiman.
Baca Juga: Langganan Rusak, Jalan Dekat Bundaran Hotel Bintang Sintuk Dibongkar Lagi
“Cuma dengan melihat kondisinya seperti ini (di tengah permukiman warga), sepertinya agak berat (mendapat rekomendasi izin),” ujarnya saat melakukan inspeksi di lokasi.
Febtri menyebut, izin lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta analisis tata ruang menjadi hal penting sebelum usaha bisa beroperasi.
Ia juga meminta agar dilakukan rapat bersama antara ketua RT, pihak kelurahan, pemilik gudang, dan perwakilan DPM-PTSP untuk mencari solusi.
Namun, karena keberadaan gudang telah terbukti mengganggu warga, pemerintah meminta pemilik usaha segera memindahkan seluruh semen ke lokasi lain dalam waktu tiga hari.
“Kalau ibu mau lanjut di sini, urus izinnya atau dalam 3 hari ini (semen) dipindahkan ke Sangatta (gudang lainnya),” tegasnya.
Sementara itu, Lisa Renni, istri pemilik gudang, mengaku sebenarnya mereka memiliki gudang lain di kawasan Jalan Poros Simpang Sangatta–Bontang. Hanya saja, gudang itu tidak sepenuhnya miliknya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru