-
Pemkot Bontang melalui DPMPTSP menegur gudang semen di Tanjung Laut setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas truk dan debu yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan di lingkungan permukiman.
-
DPMPTSP menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi izin lingkungan, andalalin, dan tata ruang sebelum beroperasi, terutama bila lokasi berada di kawasan padat penduduk.
-
Pemerintah memberi tenggat tiga hari kepada pemilik gudang untuk memindahkan semen ke lokasi lain atau mengurus izin usaha sesuai ketentuan.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan gudang semen di Jalan Lettu Akhirang RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Gudang tersebut mendapat teguran resmi pada Selasa, 7 Oktober 2025, pagi karena dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Ketua RT 23, Fitriani, mengungkapkan keluhan warganya telah berlangsung sejak lama.
Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut semen yang kerap berlangsung hingga malam hari disebut membahayakan keselamatan warga di jalan sempit kawasan tersebut.
Hal itu disampaikannya, Selasa, waktu tersebut.
“Warga merasa terganggu. Mengeluh semua sama saya. Makanya saya teruskan keluhan ini ke kelurahan,” kata Fitriani, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Selain faktor keselamatan, ia juga menyoroti getaran dari kendaraan berat yang dikhawatirkan bisa merusak struktur rumah, serta debu semen yang berterbangan di udara dan mengganggu kenyamanan warga.
Menanggapi hal tersebut, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi siapa pun untuk berusaha.
Namun, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, terutama jika kegiatan usaha berada di kawasan permukiman.
Baca Juga: Langganan Rusak, Jalan Dekat Bundaran Hotel Bintang Sintuk Dibongkar Lagi
“Cuma dengan melihat kondisinya seperti ini (di tengah permukiman warga), sepertinya agak berat (mendapat rekomendasi izin),” ujarnya saat melakukan inspeksi di lokasi.
Febtri menyebut, izin lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta analisis tata ruang menjadi hal penting sebelum usaha bisa beroperasi.
Ia juga meminta agar dilakukan rapat bersama antara ketua RT, pihak kelurahan, pemilik gudang, dan perwakilan DPM-PTSP untuk mencari solusi.
Namun, karena keberadaan gudang telah terbukti mengganggu warga, pemerintah meminta pemilik usaha segera memindahkan seluruh semen ke lokasi lain dalam waktu tiga hari.
“Kalau ibu mau lanjut di sini, urus izinnya atau dalam 3 hari ini (semen) dipindahkan ke Sangatta (gudang lainnya),” tegasnya.
Sementara itu, Lisa Renni, istri pemilik gudang, mengaku sebenarnya mereka memiliki gudang lain di kawasan Jalan Poros Simpang Sangatta–Bontang. Hanya saja, gudang itu tidak sepenuhnya miliknya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim