-
Pemkot Bontang melalui DPMPTSP menegur gudang semen di Tanjung Laut setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas truk dan debu yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan di lingkungan permukiman.
-
DPMPTSP menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi izin lingkungan, andalalin, dan tata ruang sebelum beroperasi, terutama bila lokasi berada di kawasan padat penduduk.
-
Pemerintah memberi tenggat tiga hari kepada pemilik gudang untuk memindahkan semen ke lokasi lain atau mengurus izin usaha sesuai ketentuan.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan gudang semen di Jalan Lettu Akhirang RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Gudang tersebut mendapat teguran resmi pada Selasa, 7 Oktober 2025, pagi karena dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Ketua RT 23, Fitriani, mengungkapkan keluhan warganya telah berlangsung sejak lama.
Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut semen yang kerap berlangsung hingga malam hari disebut membahayakan keselamatan warga di jalan sempit kawasan tersebut.
Hal itu disampaikannya, Selasa, waktu tersebut.
“Warga merasa terganggu. Mengeluh semua sama saya. Makanya saya teruskan keluhan ini ke kelurahan,” kata Fitriani, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Selain faktor keselamatan, ia juga menyoroti getaran dari kendaraan berat yang dikhawatirkan bisa merusak struktur rumah, serta debu semen yang berterbangan di udara dan mengganggu kenyamanan warga.
Menanggapi hal tersebut, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi siapa pun untuk berusaha.
Namun, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, terutama jika kegiatan usaha berada di kawasan permukiman.
Baca Juga: Langganan Rusak, Jalan Dekat Bundaran Hotel Bintang Sintuk Dibongkar Lagi
“Cuma dengan melihat kondisinya seperti ini (di tengah permukiman warga), sepertinya agak berat (mendapat rekomendasi izin),” ujarnya saat melakukan inspeksi di lokasi.
Febtri menyebut, izin lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta analisis tata ruang menjadi hal penting sebelum usaha bisa beroperasi.
Ia juga meminta agar dilakukan rapat bersama antara ketua RT, pihak kelurahan, pemilik gudang, dan perwakilan DPM-PTSP untuk mencari solusi.
Namun, karena keberadaan gudang telah terbukti mengganggu warga, pemerintah meminta pemilik usaha segera memindahkan seluruh semen ke lokasi lain dalam waktu tiga hari.
“Kalau ibu mau lanjut di sini, urus izinnya atau dalam 3 hari ini (semen) dipindahkan ke Sangatta (gudang lainnya),” tegasnya.
Sementara itu, Lisa Renni, istri pemilik gudang, mengaku sebenarnya mereka memiliki gudang lain di kawasan Jalan Poros Simpang Sangatta–Bontang. Hanya saja, gudang itu tidak sepenuhnya miliknya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS