Denada S Putri
Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:28 WIB
DPMPTSP menyambangi gudang semen di Tanjung Laut, Bontang, yang aktivitasnya dikeluhkan warga. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bontang melalui DPMPTSP menegur gudang semen di Tanjung Laut setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas truk dan debu yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan di lingkungan permukiman.

  • DPMPTSP menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi izin lingkungan, andalalin, dan tata ruang sebelum beroperasi, terutama bila lokasi berada di kawasan padat penduduk.

  • Pemerintah memberi tenggat tiga hari kepada pemilik gudang untuk memindahkan semen ke lokasi lain atau mengurus izin usaha sesuai ketentuan.

“Ada juga sebenarnya gudang di jalan poros pak. Disimpan di sini sementara saja,” akunya.

Load More