DPMPTSP menyambangi gudang semen di Tanjung Laut, Bontang, yang aktivitasnya dikeluhkan warga. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
-
Pemkot Bontang melalui DPMPTSP menegur gudang semen di Tanjung Laut setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas truk dan debu yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan di lingkungan permukiman.
-
DPMPTSP menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi izin lingkungan, andalalin, dan tata ruang sebelum beroperasi, terutama bila lokasi berada di kawasan padat penduduk.
-
Pemerintah memberi tenggat tiga hari kepada pemilik gudang untuk memindahkan semen ke lokasi lain atau mengurus izin usaha sesuai ketentuan.
“Ada juga sebenarnya gudang di jalan poros pak. Disimpan di sini sementara saja,” akunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil