Denada S Putri
Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni saat ditemui awak media. [Presisi.co]
Baca 10 detik
    • Pemprov Kaltim masih membahas skema baru Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dengan menyesuaikan kondisi fiskal daerah, di mana belanja pegawai tercatat sekitar 25 persen dari APBD.
    • Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan kebijakan TPP belum final dan akan dirancang seimbang antara kesejahteraan ASN dan keberlanjutan pembangunan daerah.
    • Publik menyoroti transparansi TPP, sementara Pemprov memastikan penyusunan kebijakan tetap berlandaskan kemampuan keuangan dan prinsip akuntabilitas.

SuaraKaltim.id - Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi keuangan aparatur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih mematangkan skema baru Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pembahasan TPP saat ini masih berlangsung dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Hal itu disampaikan Sri, Selasa, 14 Oktober 2025.

“Masih kita bicarakan dan sesuaikan. Saat ini, belanja pegawai sekitar 25 persen dari total APBD. Jadi masih aman, di bawah ambang batas maksimal 30 persen,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 15 Oktober 2025.

Isu mengenai besaran TPP pejabat struktural, termasuk kabar bahwa TPP Sekda mencapai Rp99 juta per bulan, turut memantik diskusi publik.

Namun Sri enggan menanggapi secara rinci.

“Wah, itu pertanyaannya personal sekali. Sudah tahu juga kan, jadi enggak perlu saya jawab lagi,” katanya menanggapi.

Ia menegaskan, Pemprov belum menetapkan skema akhir dan masih berupaya agar kebijakan tersebut tetap seimbang antara kesejahteraan ASN dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Kita ingin kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kesejahteraan ASN, tapi juga menjaga agar program pembangunan tetap berjalan sesuai visi-misi gubernur,” tegasnya.

Baca Juga: Kaltim Genjot Pembangunan Energi Bersih, PLTS dan Biomassa Jadi Andalan

Selain membahas TPP, Pemprov juga mencermati kebijakan pemerintah pusat terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sri menyebut Kaltim dan Kalimantan Utara termasuk daerah dengan struktur gaji tertinggi di Indonesia.

“Saya akan cek dulu besarannya, karena itu teknis. Kalau memang ada dana dari pusat, berarti masuk melalui DAU (Dana Alokasi Umum). Jika ada tambahan, bisa saja sebagian dialihkan untuk program prioritas daerah,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah pengamat kebijakan publik mendesak Pemprov Kaltim untuk lebih terbuka dalam menyusun skema TPP, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan dan pentingnya prinsip keadilan dalam birokrasi.

Hingga kini, Pemprov Kaltim belum memastikan kapan skema final TPP akan diumumkan.

Namun Sri menegaskan seluruh proses tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah serta prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas publik.

Load More