-
Pemkab Penajam Paser Utara menyiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai langkah penataan tenaga honorer menjelang 2026, dengan alokasi dana sekitar Rp70 miliar dalam pos Belanja Barang dan Jasa (BBJ) APBD.
-
Sebanyak 1.699 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui BKN, guna memberi kepastian hukum dan status kerja.
-
Kebijakan ini merujuk pada SK MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diterapkan di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai solusi efisien agar pembayaran gaji tidak membebani belanja pegawai utama pemerintah daerah.
SuaraKaltim.id - Menjelang tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis dalam penataan tenaga honorer dengan menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini disertai dengan pengalokasian dana sekitar Rp 70 miliar dalam pos Belanja Barang dan Jasa (BBJ)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi PPPK penuh.
Hal itu disampaikan Muhajir saat berada di PPU, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Pemerintah kabupaten lagi berupaya memberikan kepastian hukum kepada honorer dengan mengajukan pembuatan nomor induk pegawai (NIP) menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Muhajir, disadur dari ANTARA, Minggu, 19 Oktober 2025.
Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, sebanyak 1.699 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses pengajuan dilakukan bertahap agar seluruh tenaga honorer memenuhi syarat administrasi.
Muhajir menambahkan, skema ini telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, dan disepakati bahwa pembiayaan gaji PPPK paruh waktu dimasukkan dalam BBJ, bukan pada belanja pegawai langsung.
“Aturan baru itu, gaji yang dibayarkan kepada PPPK paruh waktu di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi,” jelasnya.
Baca Juga: Seno Aji Ajak SPS Kaltim Jadi Mitra Strategis Pemerintah Jelang IKN
Langkah tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan honorer serta besaran gaji bagi PPPK paruh waktu di wilayah yang sebagai daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Dengan demikian, penganggaran senilai Rp 70 miliar itu tidak termasuk dalam porsi 30 persen APBD untuk belanja pegawai, tetapi diklasifikasikan sebagai belanja operasional.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memperoleh kejelasan status, sekaligus mendukung efisiensi anggaran daerah tanpa menambah beban fiskal pemerintah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Realisasi Anggaran Kaltim Baru 52 Persen, Pemprov Ngebut di Triwulan Terakhir
-
DKP Kaltim Belum Rekomendasikan Budidaya Ikan di Kolam Eks Tambang
-
PPU Siapkan Dapur MBG Ramah Lingkungan untuk Dukung Kawasan IKN
-
Partisipasi Publik Jadi Penentu, SE2026 Disiapkan dengan Literasi Statistik
-
Warga Kaltim Diajak Ngerti Data: Langkah Awal Sukseskan Sensus Ekonomi 2026