Denada S Putri
Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [menpan.go.id]
Baca 10 detik
  • Pemkab Penajam Paser Utara menyiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai langkah penataan tenaga honorer menjelang 2026, dengan alokasi dana sekitar Rp70 miliar dalam pos Belanja Barang dan Jasa (BBJ) APBD.

  • Sebanyak 1.699 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui BKN, guna memberi kepastian hukum dan status kerja.

  • Kebijakan ini merujuk pada SK MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diterapkan di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai solusi efisien agar pembayaran gaji tidak membebani belanja pegawai utama pemerintah daerah.

SuaraKaltim.id - Menjelang tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis dalam penataan tenaga honorer dengan menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini disertai dengan pengalokasian dana sekitar Rp 70 miliar dalam pos Belanja Barang dan Jasa (BBJ)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi PPPK penuh.

Hal itu disampaikan Muhajir saat berada di PPU, Rabu, 15 Oktober 2025.

“Pemerintah kabupaten lagi berupaya memberikan kepastian hukum kepada honorer dengan mengajukan pembuatan nomor induk pegawai (NIP) menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Muhajir, disadur dari ANTARA, Minggu, 19 Oktober 2025.

Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, sebanyak 1.699 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses pengajuan dilakukan bertahap agar seluruh tenaga honorer memenuhi syarat administrasi.

Muhajir menambahkan, skema ini telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, dan disepakati bahwa pembiayaan gaji PPPK paruh waktu dimasukkan dalam BBJ, bukan pada belanja pegawai langsung.

“Aturan baru itu, gaji yang dibayarkan kepada PPPK paruh waktu di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi,” jelasnya.

Baca Juga: Seno Aji Ajak SPS Kaltim Jadi Mitra Strategis Pemerintah Jelang IKN

Langkah tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan honorer serta besaran gaji bagi PPPK paruh waktu di wilayah yang sebagai daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Dengan demikian, penganggaran senilai Rp 70 miliar itu tidak termasuk dalam porsi 30 persen APBD untuk belanja pegawai, tetapi diklasifikasikan sebagai belanja operasional.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memperoleh kejelasan status, sekaligus mendukung efisiensi anggaran daerah tanpa menambah beban fiskal pemerintah.

Load More