-
Program Lipat Batik merupakan inisiatif Disdukcapil Bontang untuk membantu pasangan nikah siri memperoleh legalitas hukum melalui layanan terpadu isbat nikah.
-
Kolaborasi lintas instansi melibatkan Kemenag, KUA, dan Pengadilan Agama Bontang guna mempermudah proses legalisasi pernikahan serta pembaruan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran.
-
Tujuan utama program adalah memastikan hak administratif keluarga terpenuhi, termasuk pencantuman identitas ayah dalam akta kelahiran anak, meski pelaksanaannya sempat tertunda karena keterbatasan anggaran.
SuaraKaltim.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus memperluas akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Melalui program Lipat Batik (Pelayanan Terpadu Isbat Nikah), instansi ini berfokus membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan agar memperoleh legalitas hukum.
Kepala Disdukcapil Bontang Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan (KIP) Nuryanti, menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah pasangan yang menikah secara siri.
“Program ini untuk pasangan yang belum memiliki buku nikah atau masih menikah siri,” ungkap Nuryanti, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menerangkan, pelaksanaan program dilakukan secara terpadu dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama (PA) Bontang.
Kolaborasi ini memastikan proses isbat nikah berjalan efektif sekaligus memudahkan pasangan untuk mengurus dokumen kependudukan lain.
“Kalau sudah ada buku nikah, otomatis data kependudukan juga bisa diperbarui, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” jelasnya.
Menurut Nuryanti, pernikahan tanpa dokumen resmi kerap menimbulkan kendala administratif bagi keluarga, terutama ketika mengurus akta kelahiran anak.
“Kalau belum punya buku nikah, di akta kelahiran hanya tercantum nama ibu saja. Tapi kalau sudah sah secara hukum dan punya buku nikah, nama ayah juga bisa tercantum,” terangnya.
Baca Juga: Pemkot Bontang Buka Pendaftaran Beasiswa UKT, Target 2.038 Mahasiswa
Di sisi lain, M. Asgaf, Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Bidang Capil Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan Disdukcapil Bontang, menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan isbat nikah terakhir dilakukan dua tahun lalu.
“Saat itu kami berkolaborasi dengan Kemenag, KUA, dan Pengadilan Agama Bontang. Namun pelaksanaan berikutnya masih tertunda karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Melalui Lipat Batik, Disdukcapil Bontang berharap semakin banyak pasangan yang menikah siri dapat memperoleh pengakuan hukum.
Dengan begitu, hak-hak administratif seperti pencatatan keluarga dan identitas anak dapat terpenuhi, serta masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga