-
Program Lipat Batik merupakan inisiatif Disdukcapil Bontang untuk membantu pasangan nikah siri memperoleh legalitas hukum melalui layanan terpadu isbat nikah.
-
Kolaborasi lintas instansi melibatkan Kemenag, KUA, dan Pengadilan Agama Bontang guna mempermudah proses legalisasi pernikahan serta pembaruan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran.
-
Tujuan utama program adalah memastikan hak administratif keluarga terpenuhi, termasuk pencantuman identitas ayah dalam akta kelahiran anak, meski pelaksanaannya sempat tertunda karena keterbatasan anggaran.
SuaraKaltim.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus memperluas akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Melalui program Lipat Batik (Pelayanan Terpadu Isbat Nikah), instansi ini berfokus membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan agar memperoleh legalitas hukum.
Kepala Disdukcapil Bontang Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan (KIP) Nuryanti, menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah pasangan yang menikah secara siri.
“Program ini untuk pasangan yang belum memiliki buku nikah atau masih menikah siri,” ungkap Nuryanti, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menerangkan, pelaksanaan program dilakukan secara terpadu dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama (PA) Bontang.
Kolaborasi ini memastikan proses isbat nikah berjalan efektif sekaligus memudahkan pasangan untuk mengurus dokumen kependudukan lain.
“Kalau sudah ada buku nikah, otomatis data kependudukan juga bisa diperbarui, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” jelasnya.
Menurut Nuryanti, pernikahan tanpa dokumen resmi kerap menimbulkan kendala administratif bagi keluarga, terutama ketika mengurus akta kelahiran anak.
“Kalau belum punya buku nikah, di akta kelahiran hanya tercantum nama ibu saja. Tapi kalau sudah sah secara hukum dan punya buku nikah, nama ayah juga bisa tercantum,” terangnya.
Baca Juga: Pemkot Bontang Buka Pendaftaran Beasiswa UKT, Target 2.038 Mahasiswa
Di sisi lain, M. Asgaf, Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Bidang Capil Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan Disdukcapil Bontang, menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan isbat nikah terakhir dilakukan dua tahun lalu.
“Saat itu kami berkolaborasi dengan Kemenag, KUA, dan Pengadilan Agama Bontang. Namun pelaksanaan berikutnya masih tertunda karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Melalui Lipat Batik, Disdukcapil Bontang berharap semakin banyak pasangan yang menikah siri dapat memperoleh pengakuan hukum.
Dengan begitu, hak-hak administratif seperti pencatatan keluarga dan identitas anak dapat terpenuhi, serta masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian
-
4 Mobil Bekas 90 Jutaan untuk Efisiensi dan Kenyamanan Keluarga
-
Akses KUR BRI Terus Meluas, 18 dari 100 Rumah Tangga Tercatat Jadi Debitur
-
5 Mobil Kecil Bekas Hemat Perawatan, Irit BBM dengan Kabin Lapang