Denada S Putri
Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Ilustrasi nikah siri. [Ist]
Baca 10 detik
  • Program Lipat Batik merupakan inisiatif Disdukcapil Bontang untuk membantu pasangan nikah siri memperoleh legalitas hukum melalui layanan terpadu isbat nikah.

  • Kolaborasi lintas instansi melibatkan Kemenag, KUA, dan Pengadilan Agama Bontang guna mempermudah proses legalisasi pernikahan serta pembaruan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran.

  • Tujuan utama program adalah memastikan hak administratif keluarga terpenuhi, termasuk pencantuman identitas ayah dalam akta kelahiran anak, meski pelaksanaannya sempat tertunda karena keterbatasan anggaran.

SuaraKaltim.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus memperluas akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Melalui program Lipat Batik (Pelayanan Terpadu Isbat Nikah), instansi ini berfokus membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan agar memperoleh legalitas hukum.

Kepala Disdukcapil Bontang Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan (KIP) Nuryanti, menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah pasangan yang menikah secara siri.

“Program ini untuk pasangan yang belum memiliki buku nikah atau masih menikah siri,” ungkap Nuryanti, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia menerangkan, pelaksanaan program dilakukan secara terpadu dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama (PA) Bontang.

Kolaborasi ini memastikan proses isbat nikah berjalan efektif sekaligus memudahkan pasangan untuk mengurus dokumen kependudukan lain.

“Kalau sudah ada buku nikah, otomatis data kependudukan juga bisa diperbarui, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” jelasnya.

Menurut Nuryanti, pernikahan tanpa dokumen resmi kerap menimbulkan kendala administratif bagi keluarga, terutama ketika mengurus akta kelahiran anak.

“Kalau belum punya buku nikah, di akta kelahiran hanya tercantum nama ibu saja. Tapi kalau sudah sah secara hukum dan punya buku nikah, nama ayah juga bisa tercantum,” terangnya.

Baca Juga: Pemkot Bontang Buka Pendaftaran Beasiswa UKT, Target 2.038 Mahasiswa

Di sisi lain, M. Asgaf, Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Bidang Capil Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan Disdukcapil Bontang, menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan isbat nikah terakhir dilakukan dua tahun lalu.

“Saat itu kami berkolaborasi dengan Kemenag, KUA, dan Pengadilan Agama Bontang. Namun pelaksanaan berikutnya masih tertunda karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.

Melalui Lipat Batik, Disdukcapil Bontang berharap semakin banyak pasangan yang menikah siri dapat memperoleh pengakuan hukum.

Dengan begitu, hak-hak administratif seperti pencatatan keluarga dan identitas anak dapat terpenuhi, serta masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan publik.

Load More