-
Program Lipat Batik merupakan inisiatif Disdukcapil Bontang untuk membantu pasangan nikah siri memperoleh legalitas hukum melalui layanan terpadu isbat nikah.
-
Kolaborasi lintas instansi melibatkan Kemenag, KUA, dan Pengadilan Agama Bontang guna mempermudah proses legalisasi pernikahan serta pembaruan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran.
-
Tujuan utama program adalah memastikan hak administratif keluarga terpenuhi, termasuk pencantuman identitas ayah dalam akta kelahiran anak, meski pelaksanaannya sempat tertunda karena keterbatasan anggaran.
SuaraKaltim.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus memperluas akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Melalui program Lipat Batik (Pelayanan Terpadu Isbat Nikah), instansi ini berfokus membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan agar memperoleh legalitas hukum.
Kepala Disdukcapil Bontang Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan (KIP) Nuryanti, menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah pasangan yang menikah secara siri.
“Program ini untuk pasangan yang belum memiliki buku nikah atau masih menikah siri,” ungkap Nuryanti, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menerangkan, pelaksanaan program dilakukan secara terpadu dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama (PA) Bontang.
Kolaborasi ini memastikan proses isbat nikah berjalan efektif sekaligus memudahkan pasangan untuk mengurus dokumen kependudukan lain.
“Kalau sudah ada buku nikah, otomatis data kependudukan juga bisa diperbarui, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” jelasnya.
Menurut Nuryanti, pernikahan tanpa dokumen resmi kerap menimbulkan kendala administratif bagi keluarga, terutama ketika mengurus akta kelahiran anak.
“Kalau belum punya buku nikah, di akta kelahiran hanya tercantum nama ibu saja. Tapi kalau sudah sah secara hukum dan punya buku nikah, nama ayah juga bisa tercantum,” terangnya.
Baca Juga: Pemkot Bontang Buka Pendaftaran Beasiswa UKT, Target 2.038 Mahasiswa
Di sisi lain, M. Asgaf, Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Bidang Capil Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan Disdukcapil Bontang, menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan isbat nikah terakhir dilakukan dua tahun lalu.
“Saat itu kami berkolaborasi dengan Kemenag, KUA, dan Pengadilan Agama Bontang. Namun pelaksanaan berikutnya masih tertunda karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Melalui Lipat Batik, Disdukcapil Bontang berharap semakin banyak pasangan yang menikah siri dapat memperoleh pengakuan hukum.
Dengan begitu, hak-hak administratif seperti pencatatan keluarga dan identitas anak dapat terpenuhi, serta masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif