-
Video viral di Facebook mengklaim Jaksa Agung menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi lahan, namun klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta.
-
Hasil penelusuran TurnBackHoax.id dan Kompas.com memastikan tidak ada informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan penetapan tersangka terhadap Luhut.
-
Klaim tersebut tergolong konten palsu (fabricated content) karena tidak ada proses hukum terhadap Luhut terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan lahan.
SuaraKaltim.id - Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun “Bang Sukri” pada Jumat, 17 Oktober 2025. Video tersebut disertai narasi provokatif yang menyebut:
“J4KS4 4GUN6 M3NET4PKAN LVHUT S3BAG4I T3RS4NGKA KORVPS1 L4HAN. K3j4gung m3net4pkan Lvhut seb4gai T3rs4ngka Korvpsi sumb4r d4ya 4lam Batu Bara, Lvhut B1nsar P4ndj4itan p3milik PT Toba Bara t3rbukt1 m3nyal4hgun4kan L4han 6000 hektar d3mi k3untung4n Pribadi.!!!”
Unggahan tersebut menarik perhatian luas.
Hingga Rabu, 29 Oktober 2025, video itu telah mendapat lebih dari 27 ribu tanda suka, 5 ribu komentar, dan 1.000 kali dibagikan oleh pengguna Facebook lainnya.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Jaksa Agung tetapkan Luhut tersangka korupsi lahan” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, tidak ditemukan informasi kredibel atau pemberitaan resmi dari media arus utama yang membenarkan klaim tersebut.
Penelusuran lanjutan menemukan artikel dari Kompas.com berjudul “[HOAKS] Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut sebagai Tersangka” yang tayang pada Senin, 20 Oktober 2025.
Artikel tersebut menegaskan bahwa tidak ada penetapan tersangka terhadap Luhut Binsar Pandjaitan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam laporan Kompas.com yang mengutip Greenpeace, disebutkan adanya indikasi korupsi politik dan konflik kepentingan terkait PT Toba Bara Sejahtra Tbk, perusahaan yang dulu dimiliki oleh Luhut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Istri Menkeu Purbaya Diteror Paket Berisi Darah Segar?
Meski saham mayoritasnya telah dijual kepada Highland Strategic Holdings, keluarga Luhut disebut masih memiliki saham minoritas.
Namun, informasi ini bukan bukti hukum, dan tidak terkait dengan proses hukum di Kejaksaan Agung.
Klaim yang menyebut “Jaksa Agung menetapkan Luhut sebagai tersangka korupsi lahan” adalah tidak benar.
Hingga saat ini belum ada sidang, penyidikan, atau penetapan tersangka terhadap Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan lahan.
Unggahan tersebut tergolong konten palsu (fabricated content).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi