- 
Tindak Tegas Pelanggar Jam Kerja : Pemkot Bontang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 yang menegaskan sanksi bagi ASN yang melanggar jam kerja. Pegawai negeri dan PPPK akan dipotong TPP sebesar 15 persen, sementara PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen. 
- 
Larangan Aktivitas di Jam Dinas : Dalam aturan itu, ASN dilarang makan di warung atau kafe, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga pada jam kerja tanpa izin resmi. “Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Sekda Bontang, Aji Erlynawati. 
Bangun Budaya Kerja Disiplin : Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang disiplin, efisien, dan berintegritas, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa gangguan akibat ketidakhadiran pegawai.
SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan surat edaran baru yang menegaskan sanksi bagi pegawai yang kedapatan bolos atau melanggar jam kerja.
Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah kota dalam menegakkan etika dan kedisiplinan pegawai negeri.
Surat Edaran (SE) bernomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, selaku pembina ASN pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Melalui aturan ini, ASN baik berstatus PNS maupun PPPK akan dikenai pemotongan TPP sebesar 15 persen, sedangkan PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen apabila melanggar ketentuan jam kerja.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/2077/BKPSDM/2025, yang mengatur pedoman pengelolaan ASN dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot.
“Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Aji, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 30 Oktober 2025.
Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi aktivitas seperti makan dan minum di warung, kafe, atau mal pada jam kerja, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga seperti futsal, bulu tangkis, tenis, atau kegiatan kesenian di waktu dinas tanpa izin resmi.
“Kalau ada izinnya mereka diperbolehkan. Dengan dikuatkan surat resmi,” tambahnya.
Langkah ini menjadi upaya Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, efisien, dan berintegritas di kalangan ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan akibat kelalaian pegawai.
Baca Juga: Kapolres Bontang Larang Anggotanya Pamer Gaya Hidup Mewah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
- 
            
              Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
- 
            
              Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
- 
            
              Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
- 
            
              Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur