-
Tindak Tegas Pelanggar Jam Kerja : Pemkot Bontang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 yang menegaskan sanksi bagi ASN yang melanggar jam kerja. Pegawai negeri dan PPPK akan dipotong TPP sebesar 15 persen, sementara PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen.
-
Larangan Aktivitas di Jam Dinas : Dalam aturan itu, ASN dilarang makan di warung atau kafe, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga pada jam kerja tanpa izin resmi. “Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Sekda Bontang, Aji Erlynawati.
Bangun Budaya Kerja Disiplin : Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang disiplin, efisien, dan berintegritas, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa gangguan akibat ketidakhadiran pegawai.
SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan surat edaran baru yang menegaskan sanksi bagi pegawai yang kedapatan bolos atau melanggar jam kerja.
Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah kota dalam menegakkan etika dan kedisiplinan pegawai negeri.
Surat Edaran (SE) bernomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, selaku pembina ASN pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Melalui aturan ini, ASN baik berstatus PNS maupun PPPK akan dikenai pemotongan TPP sebesar 15 persen, sedangkan PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen apabila melanggar ketentuan jam kerja.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/2077/BKPSDM/2025, yang mengatur pedoman pengelolaan ASN dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot.
“Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Aji, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 30 Oktober 2025.
Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi aktivitas seperti makan dan minum di warung, kafe, atau mal pada jam kerja, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga seperti futsal, bulu tangkis, tenis, atau kegiatan kesenian di waktu dinas tanpa izin resmi.
“Kalau ada izinnya mereka diperbolehkan. Dengan dikuatkan surat resmi,” tambahnya.
Langkah ini menjadi upaya Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, efisien, dan berintegritas di kalangan ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan akibat kelalaian pegawai.
Baca Juga: Kapolres Bontang Larang Anggotanya Pamer Gaya Hidup Mewah
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud