-
Tindak Tegas Pelanggar Jam Kerja : Pemkot Bontang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 yang menegaskan sanksi bagi ASN yang melanggar jam kerja. Pegawai negeri dan PPPK akan dipotong TPP sebesar 15 persen, sementara PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen.
-
Larangan Aktivitas di Jam Dinas : Dalam aturan itu, ASN dilarang makan di warung atau kafe, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga pada jam kerja tanpa izin resmi. “Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Sekda Bontang, Aji Erlynawati.
Bangun Budaya Kerja Disiplin : Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang disiplin, efisien, dan berintegritas, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa gangguan akibat ketidakhadiran pegawai.
SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan surat edaran baru yang menegaskan sanksi bagi pegawai yang kedapatan bolos atau melanggar jam kerja.
Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah kota dalam menegakkan etika dan kedisiplinan pegawai negeri.
Surat Edaran (SE) bernomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, selaku pembina ASN pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Melalui aturan ini, ASN baik berstatus PNS maupun PPPK akan dikenai pemotongan TPP sebesar 15 persen, sedangkan PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen apabila melanggar ketentuan jam kerja.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/2077/BKPSDM/2025, yang mengatur pedoman pengelolaan ASN dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot.
“Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Aji, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 30 Oktober 2025.
Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi aktivitas seperti makan dan minum di warung, kafe, atau mal pada jam kerja, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga seperti futsal, bulu tangkis, tenis, atau kegiatan kesenian di waktu dinas tanpa izin resmi.
“Kalau ada izinnya mereka diperbolehkan. Dengan dikuatkan surat resmi,” tambahnya.
Langkah ini menjadi upaya Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, efisien, dan berintegritas di kalangan ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan akibat kelalaian pegawai.
Baca Juga: Kapolres Bontang Larang Anggotanya Pamer Gaya Hidup Mewah
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif