-
Tindak Tegas Pelanggar Jam Kerja : Pemkot Bontang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 yang menegaskan sanksi bagi ASN yang melanggar jam kerja. Pegawai negeri dan PPPK akan dipotong TPP sebesar 15 persen, sementara PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen.
-
Larangan Aktivitas di Jam Dinas : Dalam aturan itu, ASN dilarang makan di warung atau kafe, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga pada jam kerja tanpa izin resmi. “Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Sekda Bontang, Aji Erlynawati.
Bangun Budaya Kerja Disiplin : Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang disiplin, efisien, dan berintegritas, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa gangguan akibat ketidakhadiran pegawai.
SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan surat edaran baru yang menegaskan sanksi bagi pegawai yang kedapatan bolos atau melanggar jam kerja.
Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah kota dalam menegakkan etika dan kedisiplinan pegawai negeri.
Surat Edaran (SE) bernomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, selaku pembina ASN pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Melalui aturan ini, ASN baik berstatus PNS maupun PPPK akan dikenai pemotongan TPP sebesar 15 persen, sedangkan PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen apabila melanggar ketentuan jam kerja.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/2077/BKPSDM/2025, yang mengatur pedoman pengelolaan ASN dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot.
“Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Aji, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 30 Oktober 2025.
Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi aktivitas seperti makan dan minum di warung, kafe, atau mal pada jam kerja, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga seperti futsal, bulu tangkis, tenis, atau kegiatan kesenian di waktu dinas tanpa izin resmi.
“Kalau ada izinnya mereka diperbolehkan. Dengan dikuatkan surat resmi,” tambahnya.
Langkah ini menjadi upaya Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, efisien, dan berintegritas di kalangan ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan akibat kelalaian pegawai.
Baca Juga: Kapolres Bontang Larang Anggotanya Pamer Gaya Hidup Mewah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026