-
Kemenag Kaltim menegaskan tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan dana hibah Rp 1,5 miliar di UPT Asrama Haji Balikpapan karena satuan kerja tersebut berada langsung di bawah Kemenag RI.
-
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, membantah tudingan “cuci tangan” dan menegaskan pihaknya hanya sebagai pengguna layanan, bukan pengelola keuangan atau proyek.
-
Kejari Balikpapan telah menerima dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah 2022 senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang kini memasuki tahap penuntutan.
SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan posisinya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,5 miliar di UPT Asrama Haji Balikpapan yang kini tengah diproses hukum.
Kemenag memastikan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan dana tersebut karena secara struktural UPT Asrama Haji berada di bawah Kementerian Agama RI, bukan Kanwil Kemenag Kaltim.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan tudingan bahwa pihaknya lepas tangan dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya saat berada di Samarinda, Jumat, 31 Oktober 2025.
“Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” ujarnya disadur dari ANTARA, Sabtu, 1 November 2025.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014, pengelolaan Asrama Haji memang berada langsung di bawah pusat.
Dengan demikian, Kanwil hanya berperan sebagai pengguna layanan, bukan pihak yang mengatur keuangan atau proyek di lingkungan UPT.
“Asrama Haji Balikpapan hanya pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi, kami tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mereka,” jelasnya.
Abdul Khaliq juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menuduh pihaknya “cuci tangan” tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun perlu kami tegaskan, informasi yang menyebut kami lepas tangan itu tidak benar,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada publik mengenai struktur kelembagaan Kemenag, agar tidak timbul persepsi keliru.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menerima pelimpahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Kaltim tahun 2022 yang terkait proyek peningkatan jalan di kawasan Asrama Haji Balikpapan.
Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan terhadap dua tersangka berinisial SW dan MK, dengan Kejari Balikpapan menegaskan akan memprioritaskan penanganan perkara tersebut karena menyangkut penggunaan dana publik dari APBD Perubahan Kaltim 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi