Denada S Putri
Minggu, 02 November 2025 | 18:03 WIB
Ilustrasi alat berat dan tambang. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov Kaltim menguatkan tata kelola pajak daerah melalui digitalisasi sistem pungutan, dengan menerbitkan Pergub Nomor 35 Tahun 2025 yang menunjuk badan usaha pemegang IUNU sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

  • Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan komitmen menutup celah kebocoran pajak dan memastikan transparansi transaksi secara digital dan real time, termasuk optimalisasi potensi pajak dari sektor tambang, kehutanan, dan perkebunan.

  • Pemprov membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah dan menggandeng KPK untuk memperkuat pengawasan, dengan target PBBKB mencapai Rp 4,8 triliun dan realisasi PAD Kaltim hingga Oktober 2025 sebesar Rp 6,8 triliun atau 68,58 persen dari target.

Pemprov juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan pengawasan pajak berjalan efektif.

“Kami juga mengajak seluruh jajaran Bapenda di provinsi maupun kabupaten/kota untuk bekerja profesional, jujur, dan melayani dengan sepenuh hati. Kita ingin setiap rupiah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Hingga 25 Oktober 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim mencapai Rp 6,8 triliun, atau 68,58 persen dari target Rp 10,04 triliun.

Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar, disusul retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Load More