-
Pembangunan tahap kedua IKN difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif di Kecamatan Sepaku, meliputi gedung DPR, MA, MK, dan Komisi Yudisial dengan total anggaran lebih dari Rp 11 triliun.
-
Pendanaan proyek IKN berasal dari tiga sumber utama yakni APBN Rp 48,8 triliun, skema KPBU Rp 158,72 triliun, dan investasi swasta Rp 66,3 triliun untuk periode 2025–2028.
-
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mempercepat realisasi IKN sebagai pusat pemerintahan nasional, yang dirancang menjadi kota modern, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem sosial dan ekonomi.
SuaraKaltim.id - Pembangunan tahap kedua Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kini berfokus pada pembentukan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian penting dari sistem pemerintahan negara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa proyek strategis ini dibiayai melalui tiga skema pembiayaan utama, yaitu APBN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan investasi swasta murni.
Hal itu disampaikan Basuki, saat berada di Sepaku, Sabtu, 1 November 2025.
“Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN,” ujar Basuki disadur dari ANTARA, Minggu, 2 November 2025.
Menurut Basuki, alokasi dari APBN mencapai sekitar Rp 48,8 triliun untuk periode 2025–2028, sedangkan skema KPBU diperkirakan senilai Rp 158,72 triliun dan investasi swasta murni sekitar Rp 66,3 triliun (per Oktober 2025).
Pada tahap ini, Otorita IKN menyiapkan pembangunan kompleks legislatif di atas lahan seluas 42 hektare dengan nilai Rp 8,5 triliun (2025–2027), meliputi gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, serta fasilitas penunjang lain.
Sementara kompleks yudikatif akan dibangun di lahan 15 hektare dengan anggaran Rp 3,1 triliun, mencakup gedung Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
“Pembangunan tahap dua ini fokus pada kawasan legislatif dan yudikatif, dan diperkirakan memakan waktu 25 bulan, mulai November 2025,” jelas Basuki.
Percepatan pembangunan juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: Pemkab Paser Ngebut Realisasi Program Bergizi Gratis, Sejalan dengan Misi Besar IKN
Dengan langkah tersebut, IKN tidak hanya dibangun sebagai kota baru, tetapi juga didesain menjadi pusat pemerintahan modern yang mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan.
“Pembangunan tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi aparatur, pekerja konstruksi, dan masyarakat sekitar,” pungkas Basuki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi