-
Pembangunan tahap kedua IKN difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif di Kecamatan Sepaku, meliputi gedung DPR, MA, MK, dan Komisi Yudisial dengan total anggaran lebih dari Rp 11 triliun.
-
Pendanaan proyek IKN berasal dari tiga sumber utama yakni APBN Rp 48,8 triliun, skema KPBU Rp 158,72 triliun, dan investasi swasta Rp 66,3 triliun untuk periode 2025–2028.
-
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mempercepat realisasi IKN sebagai pusat pemerintahan nasional, yang dirancang menjadi kota modern, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem sosial dan ekonomi.
SuaraKaltim.id - Pembangunan tahap kedua Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kini berfokus pada pembentukan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian penting dari sistem pemerintahan negara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa proyek strategis ini dibiayai melalui tiga skema pembiayaan utama, yaitu APBN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan investasi swasta murni.
Hal itu disampaikan Basuki, saat berada di Sepaku, Sabtu, 1 November 2025.
“Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN,” ujar Basuki disadur dari ANTARA, Minggu, 2 November 2025.
Menurut Basuki, alokasi dari APBN mencapai sekitar Rp 48,8 triliun untuk periode 2025–2028, sedangkan skema KPBU diperkirakan senilai Rp 158,72 triliun dan investasi swasta murni sekitar Rp 66,3 triliun (per Oktober 2025).
Pada tahap ini, Otorita IKN menyiapkan pembangunan kompleks legislatif di atas lahan seluas 42 hektare dengan nilai Rp 8,5 triliun (2025–2027), meliputi gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, serta fasilitas penunjang lain.
Sementara kompleks yudikatif akan dibangun di lahan 15 hektare dengan anggaran Rp 3,1 triliun, mencakup gedung Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
“Pembangunan tahap dua ini fokus pada kawasan legislatif dan yudikatif, dan diperkirakan memakan waktu 25 bulan, mulai November 2025,” jelas Basuki.
Percepatan pembangunan juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: Pemkab Paser Ngebut Realisasi Program Bergizi Gratis, Sejalan dengan Misi Besar IKN
Dengan langkah tersebut, IKN tidak hanya dibangun sebagai kota baru, tetapi juga didesain menjadi pusat pemerintahan modern yang mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan.
“Pembangunan tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi aparatur, pekerja konstruksi, dan masyarakat sekitar,” pungkas Basuki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara
-
Gubernur Rudy Mas'ud: Jangan Bangga Bangun Gedung, Tapi Pelayanan Dasar Lemah
-
Sepatu Sempit Berujung Siswa SMK Meninggal, Dinas Pendidikan Kaltim Buka Suara
-
Wali Kota Samarinda Ingin Rudy Mas'ud Minta Maaf Langsung ke Prabowo dan Hashim