-
Pembangunan tahap kedua IKN difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif di Kecamatan Sepaku, meliputi gedung DPR, MA, MK, dan Komisi Yudisial dengan total anggaran lebih dari Rp 11 triliun.
-
Pendanaan proyek IKN berasal dari tiga sumber utama yakni APBN Rp 48,8 triliun, skema KPBU Rp 158,72 triliun, dan investasi swasta Rp 66,3 triliun untuk periode 2025–2028.
-
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mempercepat realisasi IKN sebagai pusat pemerintahan nasional, yang dirancang menjadi kota modern, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem sosial dan ekonomi.
SuaraKaltim.id - Pembangunan tahap kedua Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kini berfokus pada pembentukan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian penting dari sistem pemerintahan negara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa proyek strategis ini dibiayai melalui tiga skema pembiayaan utama, yaitu APBN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan investasi swasta murni.
Hal itu disampaikan Basuki, saat berada di Sepaku, Sabtu, 1 November 2025.
“Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN,” ujar Basuki disadur dari ANTARA, Minggu, 2 November 2025.
Menurut Basuki, alokasi dari APBN mencapai sekitar Rp 48,8 triliun untuk periode 2025–2028, sedangkan skema KPBU diperkirakan senilai Rp 158,72 triliun dan investasi swasta murni sekitar Rp 66,3 triliun (per Oktober 2025).
Pada tahap ini, Otorita IKN menyiapkan pembangunan kompleks legislatif di atas lahan seluas 42 hektare dengan nilai Rp 8,5 triliun (2025–2027), meliputi gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, serta fasilitas penunjang lain.
Sementara kompleks yudikatif akan dibangun di lahan 15 hektare dengan anggaran Rp 3,1 triliun, mencakup gedung Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
“Pembangunan tahap dua ini fokus pada kawasan legislatif dan yudikatif, dan diperkirakan memakan waktu 25 bulan, mulai November 2025,” jelas Basuki.
Percepatan pembangunan juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: Pemkab Paser Ngebut Realisasi Program Bergizi Gratis, Sejalan dengan Misi Besar IKN
Dengan langkah tersebut, IKN tidak hanya dibangun sebagai kota baru, tetapi juga didesain menjadi pusat pemerintahan modern yang mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan.
“Pembangunan tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi aparatur, pekerja konstruksi, dan masyarakat sekitar,” pungkas Basuki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio