-
Pembangunan tahap kedua IKN difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif di Kecamatan Sepaku, meliputi gedung DPR, MA, MK, dan Komisi Yudisial dengan total anggaran lebih dari Rp 11 triliun.
-
Pendanaan proyek IKN berasal dari tiga sumber utama yakni APBN Rp 48,8 triliun, skema KPBU Rp 158,72 triliun, dan investasi swasta Rp 66,3 triliun untuk periode 2025–2028.
-
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mempercepat realisasi IKN sebagai pusat pemerintahan nasional, yang dirancang menjadi kota modern, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem sosial dan ekonomi.
SuaraKaltim.id - Pembangunan tahap kedua Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kini berfokus pada pembentukan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian penting dari sistem pemerintahan negara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa proyek strategis ini dibiayai melalui tiga skema pembiayaan utama, yaitu APBN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan investasi swasta murni.
Hal itu disampaikan Basuki, saat berada di Sepaku, Sabtu, 1 November 2025.
“Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN,” ujar Basuki disadur dari ANTARA, Minggu, 2 November 2025.
Menurut Basuki, alokasi dari APBN mencapai sekitar Rp 48,8 triliun untuk periode 2025–2028, sedangkan skema KPBU diperkirakan senilai Rp 158,72 triliun dan investasi swasta murni sekitar Rp 66,3 triliun (per Oktober 2025).
Pada tahap ini, Otorita IKN menyiapkan pembangunan kompleks legislatif di atas lahan seluas 42 hektare dengan nilai Rp 8,5 triliun (2025–2027), meliputi gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, serta fasilitas penunjang lain.
Sementara kompleks yudikatif akan dibangun di lahan 15 hektare dengan anggaran Rp 3,1 triliun, mencakup gedung Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
“Pembangunan tahap dua ini fokus pada kawasan legislatif dan yudikatif, dan diperkirakan memakan waktu 25 bulan, mulai November 2025,” jelas Basuki.
Percepatan pembangunan juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: Pemkab Paser Ngebut Realisasi Program Bergizi Gratis, Sejalan dengan Misi Besar IKN
Dengan langkah tersebut, IKN tidak hanya dibangun sebagai kota baru, tetapi juga didesain menjadi pusat pemerintahan modern yang mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan.
“Pembangunan tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi aparatur, pekerja konstruksi, dan masyarakat sekitar,” pungkas Basuki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu