Denada S Putri
Selasa, 04 November 2025 | 20:55 WIB
Kolase foto Bahlil dan Prabowo. [Ist]
Baca 10 detik
  • Unggahan Facebook mengklaim Presiden Prabowo telah memecat Bahlil Lahadalia dari kabinet, namun klaim tersebut tidak didukung bukti dan tergolong konten palsu.
  • Hasil penelusuran TurnBackHoax.id dan Antara News tidak menemukan satu pun sumber kredibel yang memberitakan pemecatan Bahlil; ia masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
  • Klaim “Prabowo pecat Bahlil” dikategorikan sebagai fabricated content karena menyesatkan publik dan tidak memiliki dasar fakta.
 
 

SuaraKaltim.id - Sebuah unggahan di Facebook dengan klaim Presiden Prabowo telah memecat Bahlil Lahadalia dari kabinet beredar luas dan menarik perhatian warganet. Klaim tersebut ternyata tidak benar dan tergolong konten palsu (fabricated content).

Akun Facebook “Agung Zainal Mutaqin” pada Kamis, 2 Oktober 2025, mengunggah video disertai narasi:

Presiden Prabowo resmi copot Bahlil dari kabinet?
Presiden Prabowo merasa aneh ke Jokowi. Kok bisa milih Bahlil jadi menteri.
Si Bahlil sekolahnya belum lulus makanya semua kebijakannya ngawur.
RAKYAT: Keputusan yang tepat Pak Prabowo.”

Hingga Selasa, 4 November 2025, unggahan tersebut telah disukai sekitar 23 ribu akun, dibagikan lebih dari 900 kali, dan mendapat lebih dari 200 ribu komentar.

Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran dengan kata kunci “Presiden Prabowo pecat Bahlil” melalui mesin pencari Google.

Hasilnya, tidak ditemukan satu pun sumber berita kredibel yang memberitakan pemecatan Bahlil Lahadalia oleh Presiden Prabowo.

Pencarian justru mengarah pada artikel periksa fakta Antara News berjudul “Hoaks! Video Prabowo Pecat Bahlil dari Menteri ESDM”.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa klaim pemecatan Bahlil adalah informasi palsu, dan hingga kini Bahlil Lahadalia masih menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabinet Merah Putih.

Klaim yang menyebut Presiden Prabowo memecat Bahlil Lahadalia dari kabinet adalah tidak benar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Puan Minta Kejagung Tak Zhalimi Koruptor

Tidak ada bukti resmi maupun pemberitaan media arus utama yang mendukung klaim tersebut.

Konten ini dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content) yang menyesatkan publik.

Load More