Denada S Putri
Senin, 03 November 2025 | 21:14 WIB
Puan Maharani (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Unggahan di Facebook mengklaim Puan Maharani meminta Kejagung tidak menzalimi koruptor, namun klaim tersebut tidak didukung sumber kredibel.

  • Hasil penelusuran TurnBackHoax.id menunjukkan foto yang digunakan berasal dari pemberitaan Antaranews.com tahun 2023 tentang HUT PDIP, bukan konteks korupsi.

Klaim tersebut merupakan konten palsu (fabricated content) karena memuat narasi yang dibuat-buat dan tidak pernah diucapkan oleh Puan Maharani.

SuaraKaltim.id - Beredar sebuah unggahan di Facebook dari akun bernama “Kevin Hy” pada Jumat, 17 Oktober 2025, yang menampilkan foto Ketua DPR RI Puan Maharani disertai narasi berikut:

Puan: Koruptor juga manusia.
DPR minta Kejagung untuk tidak mendzolimi koruptor, dan harus pikirkan kesejahteraannya meskipun mereka korupsi, mereka juga manusia.”

Unggahan tersebut kemudian menuai beragam reaksi dari warganet.

Hingga Rabu, 30 Oktober 2025, postingan ini telah disukai 51 akun, dibagikan ulang 7 kali, dan mendapat 42 komentar.

Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan verifikasi dengan menelusuri klaim tersebut menggunakan kata kunci “Puan ke Kejagung: Negara tidak boleh mendzalimi koruptor” melalui mesin pencarian Google.

Hasilnya, tidak ditemukan informasi maupun pemberitaan kredibel dari media arus utama yang memuat pernyataan seperti dalam unggahan tersebut.

Penelusuran lebih lanjut dilakukan menggunakan Google Lens terhadap foto yang digunakan dalam unggahan.

Hasil pencarian menunjukkan bahwa potret tersebut bukan berasal dari konteks yang disebutkan, melainkan dari artikel Antaranews.com berjudul “Puan sebut ada kejutan saat HUT ke-50 PDIP, soal Capres-Cawapres?” yang tayang pada Januari 2023.

Dalam konteks aslinya, Puan membahas rencana pengumuman kandidat capres-cawapres PDIP untuk Pilpres 2024, bukan soal korupsi maupun Kejaksaan Agung.

Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor

Klaim bahwa Puan Maharani meminta Kejaksaan Agung untuk tidak menzalimi koruptor adalah tidak benar.

Unggahan tersebut menggunakan foto asli dalam konteks yang berbeda serta menambahkan narasi palsu yang tidak pernah diucapkan oleh Puan.

Dengan demikian, unggahan ini termasuk dalam kategori konten palsu (fabricated content) karena sepenuhnya memuat pernyataan yang dibuat-buat dan menyesatkan publik.

Load More