-
Kelurahan Tanjung Laut Indah menertibkan aktivitas pengangkutan material oleh tujuh perusahaan setelah warga mengeluhkan perilaku sopir truk yang ugal-ugalan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
-
Perusahaan sepakat memperbaiki pola operasional, termasuk pembinaan sopir, penggunaan penutup muatan, penghentian bongkar muat pada jam pulang sekolah, dan ikut membersihkan jalan.
-
Pengawasan akan diperketat, dengan batas kecepatan maksimal 20 km/jam, dan kelurahan siap melapor ke pemerintah kota jika pelanggaran kembali terjadi.
SuaraKaltim.id - Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas pengangkutan material oleh tujuh perusahaan di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil setelah warga berulang kali melaporkan perilaku oknum sopir truk yang berkendara ugal-ugalan hingga menimbulkan keresahan.
Teguran itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara kelurahan dengan perwakilan PT Karya Wiraputra Bontang (KWB), PT Harlis Tata Tahta (HTT), PT Buana Mekar, PT Bulanta, PT Ananta, CV BMT, dan CV ADS.
Pertemuan membahas penataan lalu lintas truk pengangkut batu koral dan pasir di sekitar permukiman.
Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, menyebut seluruh perusahaan sepakat memperbaiki pola operasional dan pembinaan sopir.
"Perusahaan diminta tertib dan mereka sepakat," kata Andi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 5 November 2025.
Selain itu, truk diwajibkan menggunakan penutup muatan untuk mencegah material jatuh ke jalan, dan aktivitas bongkar muat harus dihentikan pada jam pulang sekolah demi keamanan anak-anak.
Kelurahan juga meminta perusahaan berkontribusi dalam pembersihan jalan pada malam hari.
Pengawasan akan diperketat.
Baca Juga: Nikah Siri Tak Lagi Sulit, Program Lipat Batik Buka Jalan Legalitas Pasangan Bontang
Jika masih ditemukan sopir yang melaju dengan kecepatan berlebih atau mengganggu pengguna jalan lain, kelurahan akan mengajukan laporan ke tingkat kota untuk evaluasi operasional perusahaan secara menyeluruh.
"Kecepatan maksimal 20 kilometer/jam. Tidak boleh lebih. Nanti akan kami lapor kalau kembali terulang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar