-
Kelurahan Tanjung Laut Indah menertibkan aktivitas pengangkutan material oleh tujuh perusahaan setelah warga mengeluhkan perilaku sopir truk yang ugal-ugalan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
-
Perusahaan sepakat memperbaiki pola operasional, termasuk pembinaan sopir, penggunaan penutup muatan, penghentian bongkar muat pada jam pulang sekolah, dan ikut membersihkan jalan.
-
Pengawasan akan diperketat, dengan batas kecepatan maksimal 20 km/jam, dan kelurahan siap melapor ke pemerintah kota jika pelanggaran kembali terjadi.
SuaraKaltim.id - Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas pengangkutan material oleh tujuh perusahaan di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil setelah warga berulang kali melaporkan perilaku oknum sopir truk yang berkendara ugal-ugalan hingga menimbulkan keresahan.
Teguran itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara kelurahan dengan perwakilan PT Karya Wiraputra Bontang (KWB), PT Harlis Tata Tahta (HTT), PT Buana Mekar, PT Bulanta, PT Ananta, CV BMT, dan CV ADS.
Pertemuan membahas penataan lalu lintas truk pengangkut batu koral dan pasir di sekitar permukiman.
Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, menyebut seluruh perusahaan sepakat memperbaiki pola operasional dan pembinaan sopir.
"Perusahaan diminta tertib dan mereka sepakat," kata Andi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 5 November 2025.
Selain itu, truk diwajibkan menggunakan penutup muatan untuk mencegah material jatuh ke jalan, dan aktivitas bongkar muat harus dihentikan pada jam pulang sekolah demi keamanan anak-anak.
Kelurahan juga meminta perusahaan berkontribusi dalam pembersihan jalan pada malam hari.
Pengawasan akan diperketat.
Baca Juga: Nikah Siri Tak Lagi Sulit, Program Lipat Batik Buka Jalan Legalitas Pasangan Bontang
Jika masih ditemukan sopir yang melaju dengan kecepatan berlebih atau mengganggu pengguna jalan lain, kelurahan akan mengajukan laporan ke tingkat kota untuk evaluasi operasional perusahaan secara menyeluruh.
"Kecepatan maksimal 20 kilometer/jam. Tidak boleh lebih. Nanti akan kami lapor kalau kembali terulang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bupati Kutim Kecewa: Lahan Eks Tambang KPC Tak Beri Manfaat bagi Warga
-
Purbaya: Perekonomian Bagus, IKN Aman dari Kota Hantu
-
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset
-
DPR Dukung Pemerataan Jalan di Kaltim, Dorong Akses Mudah Menuju IKN
-
TNI AU Naik Kelas, A400M Bawa Indonesia ke Liga Mobilitas Strategis Regional