Denada S Putri
Rabu, 05 November 2025 | 16:14 WIB
Pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah rapat dengan perwakilan perusahaan pengangkutan material batu koral dan pasir. [KlikKaltim.com]
Baca 10 detik
  • Kelurahan Tanjung Laut Indah menertibkan aktivitas pengangkutan material oleh tujuh perusahaan setelah warga mengeluhkan perilaku sopir truk yang ugal-ugalan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

  • Perusahaan sepakat memperbaiki pola operasional, termasuk pembinaan sopir, penggunaan penutup muatan, penghentian bongkar muat pada jam pulang sekolah, dan ikut membersihkan jalan.

  • Pengawasan akan diperketat, dengan batas kecepatan maksimal 20 km/jam, dan kelurahan siap melapor ke pemerintah kota jika pelanggaran kembali terjadi.

SuaraKaltim.id - Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas pengangkutan material oleh tujuh perusahaan di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil setelah warga berulang kali melaporkan perilaku oknum sopir truk yang berkendara ugal-ugalan hingga menimbulkan keresahan.

Teguran itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara kelurahan dengan perwakilan PT Karya Wiraputra Bontang (KWB), PT Harlis Tata Tahta (HTT), PT Buana Mekar, PT Bulanta, PT Ananta, CV BMT, dan CV ADS.

Pertemuan membahas penataan lalu lintas truk pengangkut batu koral dan pasir di sekitar permukiman.

Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, menyebut seluruh perusahaan sepakat memperbaiki pola operasional dan pembinaan sopir.

"Perusahaan diminta tertib dan mereka sepakat," kata Andi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 5 November 2025.

Selain itu, truk diwajibkan menggunakan penutup muatan untuk mencegah material jatuh ke jalan, dan aktivitas bongkar muat harus dihentikan pada jam pulang sekolah demi keamanan anak-anak.

Kelurahan juga meminta perusahaan berkontribusi dalam pembersihan jalan pada malam hari.

Pengawasan akan diperketat.

Baca Juga: Nikah Siri Tak Lagi Sulit, Program Lipat Batik Buka Jalan Legalitas Pasangan Bontang

Jika masih ditemukan sopir yang melaju dengan kecepatan berlebih atau mengganggu pengguna jalan lain, kelurahan akan mengajukan laporan ke tingkat kota untuk evaluasi operasional perusahaan secara menyeluruh.

"Kecepatan maksimal 20 kilometer/jam. Tidak boleh lebih. Nanti akan kami lapor kalau kembali terulang," pungkasnya.

Load More