Denada S Putri
Minggu, 09 November 2025 | 18:12 WIB
Gedung Eks Bandara Temindung. [kaltimetam.id]
Baca 10 detik
  • Bangunan eks Bandara Temindung yang telah lama dibiarkan kosong menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, terutama oleh remaja usia sekolah.

  • Satpol PP telah melakukan delapan kali penertiban, namun aktivitas kembali berulang karena bangunan masih terbuka dan tidak ada penanganan permanen.

Upaya pembongkaran terhambat status aset daerah yang memerlukan penilaian resmi DJKN, sehingga solusi jangka panjang belum terlaksana.

SuaraKaltim.id - Pemanfaatan aset milik pemerintah yang tak kunjung terselesaikan kembali menjadi sorotan setelah bangunan eks fasilitas Bandara Temindung di Jalan Pipit, Sungai Pinang, Samarinda, berulang kali ditemukan menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.

Bangunan yang dibiarkan kosong sejak penutupan bandara pada 2018 itu kini menjadi titik rawan peredaran zat terlarang, terutama di kalangan remaja usia sekolah.

Patroli terpadu Satpol PP Kaltim dan Satpol PP Kota Samarinda pekan lalu mengonfirmasi kondisi serupa yang telah berulang kali terjadi.

Petugas kembali menemukan jarum suntik, bong sabu, hingga sisa lem berserakan di dalam gedung.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, Sabtu, 8 November 2025.

“Kemungkinan pelakunya masih remaja usia 14–17 tahun. Mereka sudah sering terjaring. Kami akan lakukan operasi senyap lagi, dan tes urine langsung di BNN. Yang positif akan segera asesmen,” ujar Edwin, dikutip dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Minggu, 9 November 2025.

Sejak tidak lagi difungsikan dan tanpa pengawasan rutin, bangunan tersebut sempat menjadi tempat tongkrongan, kemudian lokasi mabuk lem, hingga berkembang menjadi ruang penggunaan bahkan dugaan transaksi narkoba.

Penertiban sudah dilakukan delapan kali, namun aktivitas kembali muncul setiap aparat meninggalkan lokasi.

“Kami sudah delapan kali melakukan penertiban. Tapi setiap ditinggal, aktivitasnya kembali lagi. Di tempat yang sama, dengan pola yang sama,” tegasnya.

Baca Juga: Bea Cukai: Jalur Domestik dan Internasional di APT Pranoto Harus Terpisah

Meski laporan lengkap berikut dokumentasi telah disampaikan ke BPKAD sebagai pengelola aset, langkah penanganan tidak dapat dilakukan cepat.

Status bangunan yang merupakan aset daerah membuat proses pembongkaran harus melalui penilaian resmi dari DJKN.

“Kami maunya bangunan itu dihancurkan. Tapi BPKAD tidak bisa bertindak tanpa perhitungan apresial dari DJKN. Itulah yang belum ada,” katanya.

Sementara itu, patroli yang kembali menemukan barang bukti baru menunjukkan aktivitas tidak pernah sepenuhnya berhenti.

Tanpa keputusan final atas status aset, operasi hanya berulang tanpa perubahan signifikan.

“Kami hanya bisa menertibkan. Tapi kalau bangunannya tidak dibereskan, kami akan terus mengulang,” pungkasnya.

Load More