-
Bangunan eks Bandara Temindung yang telah lama dibiarkan kosong menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, terutama oleh remaja usia sekolah.
-
Satpol PP telah melakukan delapan kali penertiban, namun aktivitas kembali berulang karena bangunan masih terbuka dan tidak ada penanganan permanen.
Upaya pembongkaran terhambat status aset daerah yang memerlukan penilaian resmi DJKN, sehingga solusi jangka panjang belum terlaksana.
SuaraKaltim.id - Pemanfaatan aset milik pemerintah yang tak kunjung terselesaikan kembali menjadi sorotan setelah bangunan eks fasilitas Bandara Temindung di Jalan Pipit, Sungai Pinang, Samarinda, berulang kali ditemukan menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Bangunan yang dibiarkan kosong sejak penutupan bandara pada 2018 itu kini menjadi titik rawan peredaran zat terlarang, terutama di kalangan remaja usia sekolah.
Patroli terpadu Satpol PP Kaltim dan Satpol PP Kota Samarinda pekan lalu mengonfirmasi kondisi serupa yang telah berulang kali terjadi.
Petugas kembali menemukan jarum suntik, bong sabu, hingga sisa lem berserakan di dalam gedung.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, Sabtu, 8 November 2025.
“Kemungkinan pelakunya masih remaja usia 14–17 tahun. Mereka sudah sering terjaring. Kami akan lakukan operasi senyap lagi, dan tes urine langsung di BNN. Yang positif akan segera asesmen,” ujar Edwin, dikutip dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Minggu, 9 November 2025.
Sejak tidak lagi difungsikan dan tanpa pengawasan rutin, bangunan tersebut sempat menjadi tempat tongkrongan, kemudian lokasi mabuk lem, hingga berkembang menjadi ruang penggunaan bahkan dugaan transaksi narkoba.
Penertiban sudah dilakukan delapan kali, namun aktivitas kembali muncul setiap aparat meninggalkan lokasi.
“Kami sudah delapan kali melakukan penertiban. Tapi setiap ditinggal, aktivitasnya kembali lagi. Di tempat yang sama, dengan pola yang sama,” tegasnya.
Baca Juga: Bea Cukai: Jalur Domestik dan Internasional di APT Pranoto Harus Terpisah
Meski laporan lengkap berikut dokumentasi telah disampaikan ke BPKAD sebagai pengelola aset, langkah penanganan tidak dapat dilakukan cepat.
Status bangunan yang merupakan aset daerah membuat proses pembongkaran harus melalui penilaian resmi dari DJKN.
“Kami maunya bangunan itu dihancurkan. Tapi BPKAD tidak bisa bertindak tanpa perhitungan apresial dari DJKN. Itulah yang belum ada,” katanya.
Sementara itu, patroli yang kembali menemukan barang bukti baru menunjukkan aktivitas tidak pernah sepenuhnya berhenti.
Tanpa keputusan final atas status aset, operasi hanya berulang tanpa perubahan signifikan.
“Kami hanya bisa menertibkan. Tapi kalau bangunannya tidak dibereskan, kami akan terus mengulang,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas yang Mesinnya Awet dan Andal, Cocok buat Pemula
-
4 Mobil Mewah Bekas Murah buat Keluarga: Interior Elegan, Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
-
4 Mobil Honda Bekas Bodi Kecil yang Irit dan Lincah, Jagoan di Perkotaan
-
3 Sedan Honda Bekas Stylish dengan Kemewahan dan Kenyamanan Optimal