-
Bangunan eks Bandara Temindung yang telah lama dibiarkan kosong menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, terutama oleh remaja usia sekolah.
-
Satpol PP telah melakukan delapan kali penertiban, namun aktivitas kembali berulang karena bangunan masih terbuka dan tidak ada penanganan permanen.
Upaya pembongkaran terhambat status aset daerah yang memerlukan penilaian resmi DJKN, sehingga solusi jangka panjang belum terlaksana.
SuaraKaltim.id - Pemanfaatan aset milik pemerintah yang tak kunjung terselesaikan kembali menjadi sorotan setelah bangunan eks fasilitas Bandara Temindung di Jalan Pipit, Sungai Pinang, Samarinda, berulang kali ditemukan menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Bangunan yang dibiarkan kosong sejak penutupan bandara pada 2018 itu kini menjadi titik rawan peredaran zat terlarang, terutama di kalangan remaja usia sekolah.
Patroli terpadu Satpol PP Kaltim dan Satpol PP Kota Samarinda pekan lalu mengonfirmasi kondisi serupa yang telah berulang kali terjadi.
Petugas kembali menemukan jarum suntik, bong sabu, hingga sisa lem berserakan di dalam gedung.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, Sabtu, 8 November 2025.
“Kemungkinan pelakunya masih remaja usia 14–17 tahun. Mereka sudah sering terjaring. Kami akan lakukan operasi senyap lagi, dan tes urine langsung di BNN. Yang positif akan segera asesmen,” ujar Edwin, dikutip dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Minggu, 9 November 2025.
Sejak tidak lagi difungsikan dan tanpa pengawasan rutin, bangunan tersebut sempat menjadi tempat tongkrongan, kemudian lokasi mabuk lem, hingga berkembang menjadi ruang penggunaan bahkan dugaan transaksi narkoba.
Penertiban sudah dilakukan delapan kali, namun aktivitas kembali muncul setiap aparat meninggalkan lokasi.
“Kami sudah delapan kali melakukan penertiban. Tapi setiap ditinggal, aktivitasnya kembali lagi. Di tempat yang sama, dengan pola yang sama,” tegasnya.
Baca Juga: Bea Cukai: Jalur Domestik dan Internasional di APT Pranoto Harus Terpisah
Meski laporan lengkap berikut dokumentasi telah disampaikan ke BPKAD sebagai pengelola aset, langkah penanganan tidak dapat dilakukan cepat.
Status bangunan yang merupakan aset daerah membuat proses pembongkaran harus melalui penilaian resmi dari DJKN.
“Kami maunya bangunan itu dihancurkan. Tapi BPKAD tidak bisa bertindak tanpa perhitungan apresial dari DJKN. Itulah yang belum ada,” katanya.
Sementara itu, patroli yang kembali menemukan barang bukti baru menunjukkan aktivitas tidak pernah sepenuhnya berhenti.
Tanpa keputusan final atas status aset, operasi hanya berulang tanpa perubahan signifikan.
“Kami hanya bisa menertibkan. Tapi kalau bangunannya tidak dibereskan, kami akan terus mengulang,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e yang Dikabarkan Launching Bulan Ini
-
5 Sunscreen Murah Terbaik Atasi Flek Hitam, Harga Mulai 15 Ribuan
-
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin