-
Bangunan eks Bandara Temindung yang telah lama dibiarkan kosong menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, terutama oleh remaja usia sekolah.
-
Satpol PP telah melakukan delapan kali penertiban, namun aktivitas kembali berulang karena bangunan masih terbuka dan tidak ada penanganan permanen.
Upaya pembongkaran terhambat status aset daerah yang memerlukan penilaian resmi DJKN, sehingga solusi jangka panjang belum terlaksana.
SuaraKaltim.id - Pemanfaatan aset milik pemerintah yang tak kunjung terselesaikan kembali menjadi sorotan setelah bangunan eks fasilitas Bandara Temindung di Jalan Pipit, Sungai Pinang, Samarinda, berulang kali ditemukan menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Bangunan yang dibiarkan kosong sejak penutupan bandara pada 2018 itu kini menjadi titik rawan peredaran zat terlarang, terutama di kalangan remaja usia sekolah.
Patroli terpadu Satpol PP Kaltim dan Satpol PP Kota Samarinda pekan lalu mengonfirmasi kondisi serupa yang telah berulang kali terjadi.
Petugas kembali menemukan jarum suntik, bong sabu, hingga sisa lem berserakan di dalam gedung.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, Sabtu, 8 November 2025.
“Kemungkinan pelakunya masih remaja usia 14–17 tahun. Mereka sudah sering terjaring. Kami akan lakukan operasi senyap lagi, dan tes urine langsung di BNN. Yang positif akan segera asesmen,” ujar Edwin, dikutip dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Minggu, 9 November 2025.
Sejak tidak lagi difungsikan dan tanpa pengawasan rutin, bangunan tersebut sempat menjadi tempat tongkrongan, kemudian lokasi mabuk lem, hingga berkembang menjadi ruang penggunaan bahkan dugaan transaksi narkoba.
Penertiban sudah dilakukan delapan kali, namun aktivitas kembali muncul setiap aparat meninggalkan lokasi.
“Kami sudah delapan kali melakukan penertiban. Tapi setiap ditinggal, aktivitasnya kembali lagi. Di tempat yang sama, dengan pola yang sama,” tegasnya.
Baca Juga: Bea Cukai: Jalur Domestik dan Internasional di APT Pranoto Harus Terpisah
Meski laporan lengkap berikut dokumentasi telah disampaikan ke BPKAD sebagai pengelola aset, langkah penanganan tidak dapat dilakukan cepat.
Status bangunan yang merupakan aset daerah membuat proses pembongkaran harus melalui penilaian resmi dari DJKN.
“Kami maunya bangunan itu dihancurkan. Tapi BPKAD tidak bisa bertindak tanpa perhitungan apresial dari DJKN. Itulah yang belum ada,” katanya.
Sementara itu, patroli yang kembali menemukan barang bukti baru menunjukkan aktivitas tidak pernah sepenuhnya berhenti.
Tanpa keputusan final atas status aset, operasi hanya berulang tanpa perubahan signifikan.
“Kami hanya bisa menertibkan. Tapi kalau bangunannya tidak dibereskan, kami akan terus mengulang,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi