-
Pemerintah kembali menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada 2025 sebagai bagian dari pembaruan evaluasi belajar, sekaligus memperkuat standar penilaian pendidikan di sekolah.
-
Percepatan penyelesaian PPG menjadi fokus utama, dengan dukungan penuh pembiayaan dari negara untuk meningkatkan kompetensi guru, termasuk target sertifikasi 1 juta guru pada 2025.
-
PPG diposisikan sebagai syarat profesional utama guru, diperkuat model baru yang lebih fleksibel, dengan capaian besar seperti lebih dari 700 ribu guru mengikuti PPG dan Kaltim mencatat peserta terbanyak sepanjang sejarah.
Senada dengan Hetifah, Direktur PPG Ditjen GTK, Ferry Maulana Putra menilai kehadiran TKA menjadi indikator bahwa pembaruan sistem evaluasi menjadi prioritas nasional.
Namun ia menegaskan fokus utamanya adalah percepatan penyelesaian PPG.
Ferry mengatakan bahwa pada pertengahan 2024 terdapat sekitar 1,6 juta guru belum bersertifikat, tetapi kebijakan akselerasi membuat 600 ribu guru berhasil mengikuti PPG hingga akhir 2024.
“Ini luar biasa. Biasanya PPG hanya bisa menampung 80 ribu sampai 100 ribu peserta per tahun karena harus dilakukan luring di kampus. Guru harus meninggalkan sekolah, keluarga, murid, dan itu memakan biaya besar,” ujar Ferry.
Menurutnya, keterbatasan LPTK membuat PPG tidak bisa diperluas cepat.
Karena itu pemerintah dan DPR merancang model PPG baru yang lebih efisien, fleksibel, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Pada 2025 pemerintah mendapat mandat menyelesaikan sertifikasi 1 juta guru.
Dari jumlah tersebut, 200 ribu guru belum memiliki ijazah S1 dan harus melanjutkan studi, sementara 800 ribu menjadi target PPG.
Hingga menjelang akhir tahun, lebih dari 700 ribu guru sudah menjalani PPG dan sekitar 100 ribu masih belum mendaftar.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
“Sekarang gantian kami yang mencari guru-gurunya untuk ikut PPG,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah bersama daerah dan LPTK membantu perbaikan data guru agar proses pendaftaran lebih cepat, termasuk verifikasi ijazah serta perbaikan elemen identitas.
“Kalau ijazah belum sesuai atau data keliru, bisa diperbaiki. Dalam dua kali 24 jam sudah berubah,” katanya.
Ferry menyebut PPG bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan inti pembentukan profesionalisme guru.
Dengan porsi praktik 70 persen, PPG akan ditetapkan sebagai syarat wajib sebelum sarjana pendidikan menjadi guru.
“Ini sama seperti dokter. Seorang sarjana kedokteran tidak bisa langsung menyuntik pasien. Mereka harus ikut pendidikan profesi dokter. Guru juga begitu,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim