-
Pemerintah kembali menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada 2025 sebagai bagian dari pembaruan evaluasi belajar, sekaligus memperkuat standar penilaian pendidikan di sekolah.
-
Percepatan penyelesaian PPG menjadi fokus utama, dengan dukungan penuh pembiayaan dari negara untuk meningkatkan kompetensi guru, termasuk target sertifikasi 1 juta guru pada 2025.
-
PPG diposisikan sebagai syarat profesional utama guru, diperkuat model baru yang lebih fleksibel, dengan capaian besar seperti lebih dari 700 ribu guru mengikuti PPG dan Kaltim mencatat peserta terbanyak sepanjang sejarah.
Senada dengan Hetifah, Direktur PPG Ditjen GTK, Ferry Maulana Putra menilai kehadiran TKA menjadi indikator bahwa pembaruan sistem evaluasi menjadi prioritas nasional.
Namun ia menegaskan fokus utamanya adalah percepatan penyelesaian PPG.
Ferry mengatakan bahwa pada pertengahan 2024 terdapat sekitar 1,6 juta guru belum bersertifikat, tetapi kebijakan akselerasi membuat 600 ribu guru berhasil mengikuti PPG hingga akhir 2024.
“Ini luar biasa. Biasanya PPG hanya bisa menampung 80 ribu sampai 100 ribu peserta per tahun karena harus dilakukan luring di kampus. Guru harus meninggalkan sekolah, keluarga, murid, dan itu memakan biaya besar,” ujar Ferry.
Menurutnya, keterbatasan LPTK membuat PPG tidak bisa diperluas cepat.
Karena itu pemerintah dan DPR merancang model PPG baru yang lebih efisien, fleksibel, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Pada 2025 pemerintah mendapat mandat menyelesaikan sertifikasi 1 juta guru.
Dari jumlah tersebut, 200 ribu guru belum memiliki ijazah S1 dan harus melanjutkan studi, sementara 800 ribu menjadi target PPG.
Hingga menjelang akhir tahun, lebih dari 700 ribu guru sudah menjalani PPG dan sekitar 100 ribu masih belum mendaftar.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
“Sekarang gantian kami yang mencari guru-gurunya untuk ikut PPG,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah bersama daerah dan LPTK membantu perbaikan data guru agar proses pendaftaran lebih cepat, termasuk verifikasi ijazah serta perbaikan elemen identitas.
“Kalau ijazah belum sesuai atau data keliru, bisa diperbaiki. Dalam dua kali 24 jam sudah berubah,” katanya.
Ferry menyebut PPG bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan inti pembentukan profesionalisme guru.
Dengan porsi praktik 70 persen, PPG akan ditetapkan sebagai syarat wajib sebelum sarjana pendidikan menjadi guru.
“Ini sama seperti dokter. Seorang sarjana kedokteran tidak bisa langsung menyuntik pasien. Mereka harus ikut pendidikan profesi dokter. Guru juga begitu,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis