- Persoalan mutu dan kesejahteraan dosen menjadi materi yang terus dibahas.
- Pada bahasan itu muncul problem lama mulai kualifikasi akademik hingga ketimpangan gaji.
- Revisi UU Sisdiknas diharapkan memberi kepastian baru melalui rumusan yang lebih adil.
SuaraKaltim.id - Upaya memperbarui Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) memasuki tahap krusial.
Persoalan mengenai mutu dan kesejahteraan dosen menjadi salah satu titik tekan yang terus dibahas. Banyak problem lama muncul kembali mulai dari kualifikasi akademik hingga ketimpangan gaji.
Penyehatan sistem pendidikan tinggi diharapkan dapat berlangsung melalui revisi UU Sisdiknas yang menyatukan sejumlah aturan yang selama ini tersebar.
Pembahasan diarahkan pada empat hal pokok yaitu kualifikasi akademik rasio dosen mahasiswa distribusi dosen serta jaminan kesejahteraan dan perlindungan profesi.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan perlunya penataan ulang standar akademik. Ia menyebut masih banyak dosen yang belum bergelar doktor padahal tuntutan pendidikan tinggi mengarah pada kebutuhan tenaga pengajar berkualifikasi tinggi dan peningkatan kompetensi tidak bisa lagi bersifat opsional.
"Gelar itu wajib karena posisi dosen harus lebih tinggi dari mahasiswa secara akademik. Zaman berubah cepat. Dosen tidak boleh berhenti belajar. Mereka harus terus meningkatkan kualitas melalui reskilling," ujar Hetifah saat menghadiri sosialisasi peningkatan mutu dosen di kampus FMIPA Unmul pada Jumat (5/12/2025).
Hetifah juga menyoroti rasio dosen dan mahasiswa yang timpang. Menurutnya kondisi jutaan mahasiswa dengan jumlah dosen yang stagnan menyebabkan beban kerja yang makin berat.
Hal ini berdampak pada rendahnya kesempatan dosen untuk melakukan penelitian dan publikasi. Karena itu Komisi X mendorong adanya aturan baru yang menstandarkan kualifikasi minimal jenjang karier dan insentif bagi dosen yang memenuhi standar mutu.
Persoalan gaji menjadi isu paling menonjol dalam diskursus revisi UU Sisdiknas. Hetifah menyebutkan masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah tiga juta rupiah per bulan. Kondisi ini paling sering terjadi di perguruan tinggi swasta dan daerah. Ia menilai ketimpangan ini mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan tinggi.
"Ini ironis. Kita menuntut kualitas tinggi dari dosen tetapi imbalan mereka sangat rendah," katanya.
Hasil pemantauan DPR memperlihatkan banyak dosen harus mengajar berlebih demi mencukupi kebutuhan hidup sambil tetap diwajibkan memenuhi target penelitian dan publikasi.
Revisi UU Sisdiknas diharapkan memberi kepastian baru melalui rumusan kompensasi yang lebih adil. Ketentuan yang sedang disiapkan mencakup gaji pokok tunjangan profesi tunjangan fungsional tunjangan khusus hingga manfaat tambahan sebagai penyeimbang beban kerja.
DPR mendorong negara hadir melalui regulasi dan anggaran pendidikan yang lebih berpihak. Hetifah secara terbuka mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan tinggi secara proporsional agar peningkatan mutu tidak hanya bergantung pada perguruan tinggi
Hetifah menilai masalah terbesar dalam tata kelola pendidikan adalah fragmentasi aturan. Sistem pendidikan nasional selama ini diatur oleh banyak undang undang yang berdiri sendiri seperti UU Guru dan Dosen UU Pendidikan Tinggi hingga regulasi tentang pesantren
"Akibatnya banyak tumpang tindih aturan. Status pendidik menjadi tidak jelas terutama di daerah terpencil," ungkapnya.
Karena itu revisi UU Sisdiknas diarahkan untuk menyatukan seluruh regulasi pendidikan agar pendidik dan tenaga kependidikan berada di bawah satu payung hukum yang konsisten.
Dengan penyatuan regulasi diharapkan distribusi dosen menjadi lebih merata. Ketimpangan antar wilayah terutama antara kota besar dan wilayah 3T menjadi salah satu alasan utama perlunya integrasi sistem.
Pemerataan ini juga berkaitan langsung dengan standar mutu serta kemampuan perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang kompetitif
Agenda Pemerintah dalam Penguatan SDM Dosen
Direktur Sumber Daya Kemendikti, Suning Kusumawardani menyampaikan bahwa peningkatan kualitas dosen telah menjadi prioritas pemerintah. Program sertifikasi peningkatan kompetensi hingga penyediaan jalur karier sedang diperkuat agar dosen memiliki kesempatan berkembang dalam kerangka regulasi baru.
Ia mendorong dosen muda untuk lebih disiplin dalam merencanakan perjalanan akademik mereka. Menurutnya konsistensi adalah kunci agar dosen mampu memenuhi tuntutan tridharma perguruan tinggi.
"Mereka perlu tahu kapan harus mengurus jabatan akademik kapan waktunya kembali ke kampus dan kapan fokus pada penelitian" ujar Suning.
Suning menekankan bahwa kesejahteraan juga menjadi perhatian pemerintah. Ia menyebut Kemendikti sedang membahas penguatan tunjangan sertifikasi dan dukungan kompetensi agar dosen tidak terhambat secara ekonomi saat menjalankan tugas akademik.
Pembahasan revisi UU Sisdiknas memuat 22 pokok perubahan besar yang meliputi penguatan kualifikasi akademik pendidik standarisasi beban kerja tata kelola karir jaminan kompensasi dan perlindungan profesi pendidik regulasi untuk pendidikan inklusif dan pendidikan keagamaan serta perluasan akses pendidikan tinggi.
Revisi ini juga menegaskan kembali amanat anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Menurut Hetifah penegasan itu penting karena banyak persoalan pendidikan tinggi tidak akan terpecahkan jika anggaran tidak naik.
Isu distribusi pendidik ke seluruh wilayah termasuk kawasan pelosok menjadi komitmen dalam draf revisi.
Pemerataan mutu tidak boleh hanya terjadi di kampus besar tetapi harus dirasakan oleh seluruh mahasiswa di Indonesia apa pun latar wilayahnya.
Harapan untuk Sistem Pendidikan Tinggi yang Lebih Adil
Perbaikan kualitas dosen bukan hanya urusan regulasi. Para dosen diharapkan semakin aktif membangun jalur karir akademik mereka melalui penelitian publikasi dan jejaring ilmiah.
Pemerintah dan DPR pun dituntut konsisten menjalankan regulasi yang baru termasuk memastikan hak dan tunjangan pendidik dibayarkan secara adil.
Dengan kolaborasi antara pemerintah DPR dan perguruan tinggi Indonesia diharapkan memiliki sistem pendidikan tinggi yang lebih kuat.
Mutu dosen menjadi pondasi utama untuk memperkuat daya saing bangsa dan mempersiapkan sumber daya manusia menuju masa depan yang lebih baik.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
IKN Mulai Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif
-
4 Skincare Kolagen untuk Kulit Awet Muda, Harga Mulai 12 Ribuan
-
Menyoal Mutu dan Kesejahteraan Dosen, Kualifikasi Akademik hingga Ketimpangan Gaji
-
5 HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar dengan Kamera Mumpuni
-
Terdeteksi 1.018 Kasus Positif HIV di Kaltim Sepanjang 2025