- Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud meminta maaf terkait polemik mobil dinas Rp8,5 miliar.
- Pemerintah provinsi akhirnya melakukan pembatalan pembelian mobil Range Rover itu.
- Pembatalan itu usai gubernur mempertimbangkan masukan dari sejumlah lembaga.
SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud memutuskan menghentikan rencana penggunaan mobil dinas baru yang sebelumnya menuai polemik di ruang publik.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram terverifikasinya pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam pernyataan itu, Rudy menyampaikan bahwa keputusan pembatalan diambil setelah pemerintah provinsi mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan. Keputusan ini kami ambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi serta masukan positif masyarakat Kalimantan Timur," ujar Rudy.
Ia menegaskan langkah tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Keputusan ini insya Allah tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
Rudy juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul sekaligus mengapresiasi kritik publik yang berkembang selama isu tersebut bergulir.
"Teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan Timur. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritik yang membangun, yang insyaallah akan menjadi energi bagi kami dalam mewujudkan Kaltim sukses menuju generasi emas," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus terbuka terhadap masukan dari masyarakat.
"Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan yang bijak," ujarnya.
Mobil Range Rover Dikembalikan
Sebelum pernyataan tersebut disampaikan, Pemprov Kaltim juga telah memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai pengadaan Rp8,49 miliar kepada pihak penyedia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah gubernur mempertimbangkan berbagai masukan dari sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta respons masyarakat.
Mobil tersebut diketahui belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur di Jakarta sejak serah terima pada 20 November 2025.
Karena unit kendaraan belum dipakai, gubernur memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk segera memproses pengembalian kepada penyedia.
Dalam proses tersebut, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah kendaraan diterima kembali oleh pihak penyedia.
Sebagai konsekuensi dari keputusan itu, Rudy Mas'ud memilih menggunakan kendaraan pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan.
Klarifikasi Soal Range Rover yang Digunakan Gubernur
Di tengah polemik yang berkembang, sempat muncul kabar di masyarakat mengenai mobil Range Rover putih yang terlihat digunakan gubernur dalam beberapa kegiatan resmi.
Informasi tersebut memicu asumsi bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas yang sebelumnya disebut telah dibatalkan pengadaannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal memberikan klarifikasi bahwa kendaraan yang digunakan gubernur bukan berasal dari pengadaan APBD.
Ia menjelaskan mobil tersebut digunakan ketika gubernur menghadiri pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri di kawasan Ibu Kota Nusantara.
"Perlu ditegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut bukan mobil milik Pemprov Kaltim. Kendaraan yang digunakan adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang tidak berasal dari pengadaan APBD," ujar Faisal.
Faisal menambahkan penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan tersebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang dijalankan gubernur.
"Kendaraan tersebut saat ini juga masih menggunakan pelat nomor serta izin operasional sementara karena masih dalam proses administrasi," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mobil yang digunakan gubernur secara pribadi memiliki spesifikasi berbeda dengan kendaraan yang sempat diadakan oleh Pemprov Kaltim.
Menurutnya, kendaraan pribadi gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase sepanjang sekitar 5.052 milimeter.
Sementara itu, mobil dinas yang sempat diadakan pemerintah provinsi adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase sepanjang sekitar 5.252 milimeter dan berwarna Fuji White.
Proses Pengembalian Dana ke Kas Daerah
Pemprov Kaltim juga telah menerima surat balasan dari pihak penyedia yang menyatakan persetujuan atas pengembalian kendaraan tersebut.
Dalam waktu dekat, proses serah terima kendaraan akan dilakukan di Jakarta dan ditandai dengan penandatanganan berita acara setelah dana pengembalian masuk ke kas daerah.
"Informasi lengkap mengenai proses penyerahan kendaraan serta pengembalian dana akan disampaikan kembali kepada publik setelah seluruh proses tersebut selesai dilaksanakan," ungkap Faisal.
Pemprov juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan. Salah satunya melalui pertemuan daring dengan Kementerian Dalam Negeri serta sejumlah pihak terkait.
Penyedia Siap Terima Pengembalian
Di sisi lain, pihak penyedia kendaraan menyatakan kesiapannya menerima kembali unit mobil tersebut. CV Afisera Samarinda telah menyetujui permohonan pengembalian yang diajukan oleh pemerintah provinsi.
Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan, mengatakan seluruh proses administrasi akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau satu unit dengan nilai sebesar ini, memang baru kali ini. Bisa dibilang paling tinggi yang pernah kami tangani," ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh perusahaannya sebelum kemudian dipesan oleh pemerintah daerah.
Nilai kontrak pengadaan mobil tersebut mencapai Rp8.499.936.000 dan unit kendaraan diserahkan kepada pemerintah provinsi melalui Biro Umum Sekretariat Daerah pada 20 November 2025.
Subhan memastikan pembatalan transaksi tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena kendaraan tersebut masih dalam kondisi baru dan belum pernah digunakan.
"Unitnya masih baru. Jadi secara kondisi tidak ada masalah. Kalau sudah kembali ke kami, nanti baru terlihat untung atau ruginya saat dijual kembali," jelasnya.
Menurutnya, proses administrasi pengembalian kendaraan ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar dua pekan.
"Targetnya 15 hari kerja. Mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat," tutupnya.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Gubernur Rudy Mas'ud Minta Maaf Usai Polemik Mobil Dinas Miliaran
-
Kebijakan Ramadan Disorot, Andi Harun Pastikan Usaha Kafe Tetap Bisa Berjalan
-
Sidang Kasus Muara Kate Seret Tokoh Adat Dayak Deah Jadi Terdakwa
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026