- Prudential menyampaikan jika industri asuransi kesehatan menghadapi tantangan kompleks.
- Sejumlah negara tengah mengalami kenaikan biaya rumah sakit dan obat-obatan.
- Di tengah kondisi tersebut, industri asuransi tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
Repricing sebagai Mekanisme Penyesuaian Risiko
Dalam praktik industri asuransi kesehatan, terdapat mekanisme yang dikenal sebagai repricing.
Langkah ini merupakan proses peninjauan kembali harga premi atau kontribusi asuransi berdasarkan berbagai faktor yang berkembang dari waktu ke waktu.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Alkrina Zulkarnaen, menjelaskan bahwa repricing dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari inflasi medis, peningkatan risiko kesehatan nasabah, hingga pengalaman klaim yang terjadi dalam suatu periode.
Menurutnya, tanpa peninjauan berkala terhadap premi, dapat muncul ketidakseimbangan antara biaya klaim yang terus meningkat dengan premi yang dibayarkan nasabah.
“Jika kondisi ini dibiarkan, maka berpotensi memengaruhi kualitas layanan maupun keberlanjutan produk asuransi kesehatan,” jelas Karin.
Ia menegaskan bahwa repricing bukan sekadar langkah menaikkan premi, melainkan bagian dari upaya menjaga agar perlindungan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Penyesuaian premi sendiri bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kenaikan harga obat dan biaya rumah sakit, pengembangan teknologi medis, hingga perubahan risiko kesehatan yang sejalan dengan bertambahnya usia nasabah.
Aturan Repricing dalam Regulasi OJK
Untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan secara transparan dan terukur, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi dapat melakukan peninjauan premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam satu tahun polis.
Penyesuaian tersebut juga harus disampaikan kepada nasabah secara tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum diberlakukan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan industri, sekaligus memastikan perusahaan asuransi tetap sehat di tengah tekanan inflasi medis.
Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan bahwa besaran penyesuaian premi tidak boleh melampaui asumsi margin produk yang sebelumnya telah dilaporkan kepada OJK.
Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penyesuaian premi yang dilakukan semata-mata untuk meningkatkan keuntungan perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Tol IKN Dibuka 13-29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Disesuaikan, Ini Penjelasan Industri
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026