Eko Faizin
Sabtu, 14 Maret 2026 | 12:31 WIB
Ilustrasi Gedung Prudential. [Ist]
Baca 10 detik
  • Prudential menyampaikan jika industri asuransi kesehatan menghadapi tantangan kompleks.
  • Sejumlah negara tengah mengalami kenaikan biaya rumah sakit dan obat-obatan.
  • Di tengah kondisi tersebut, industri asuransi tetap menunjukkan pertumbuhan positif.

Repricing sebagai Mekanisme Penyesuaian Risiko

Dalam praktik industri asuransi kesehatan, terdapat mekanisme yang dikenal sebagai repricing.

Langkah ini merupakan proses peninjauan kembali harga premi atau kontribusi asuransi berdasarkan berbagai faktor yang berkembang dari waktu ke waktu.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Alkrina Zulkarnaen, menjelaskan bahwa repricing dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari inflasi medis, peningkatan risiko kesehatan nasabah, hingga pengalaman klaim yang terjadi dalam suatu periode.

Menurutnya, tanpa peninjauan berkala terhadap premi, dapat muncul ketidakseimbangan antara biaya klaim yang terus meningkat dengan premi yang dibayarkan nasabah.

“Jika kondisi ini dibiarkan, maka berpotensi memengaruhi kualitas layanan maupun keberlanjutan produk asuransi kesehatan,” jelas Karin.

Ia menegaskan bahwa repricing bukan sekadar langkah menaikkan premi, melainkan bagian dari upaya menjaga agar perlindungan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Penyesuaian premi sendiri bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kenaikan harga obat dan biaya rumah sakit, pengembangan teknologi medis, hingga perubahan risiko kesehatan yang sejalan dengan bertambahnya usia nasabah.

Aturan Repricing dalam Regulasi OJK

Untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan secara transparan dan terukur, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi dapat melakukan peninjauan premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam satu tahun polis.

Penyesuaian tersebut juga harus disampaikan kepada nasabah secara tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum diberlakukan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan industri, sekaligus memastikan perusahaan asuransi tetap sehat di tengah tekanan inflasi medis.

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan bahwa besaran penyesuaian premi tidak boleh melampaui asumsi margin produk yang sebelumnya telah dilaporkan kepada OJK.

Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penyesuaian premi yang dilakukan semata-mata untuk meningkatkan keuntungan perusahaan.

Load More