Eko Faizin
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:38 WIB
Pondok Modern Ibadurrahman di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman menggugat Kementerian Agama ke PTUN terkait pencabutan Nomor Statistik Pesantren pada 25 Juni 2026.
  • Pihak yayasan menilai keputusan tersebut cacat prosedur administratif karena dilakukan sebelum proses hukum pidana memiliki kekuatan tetap.
  • Gugatan bertujuan menguji legalitas keputusan administratif pemerintah tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan saat ini.

SuaraKaltim.id - Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai menggugat Kementerian Agama (Kemenag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Nomor Statistik Pesantren (NSP) milik lembaga tersebut dicabut melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Yayasan menilai pencabutan status administratif pesantren dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya dan berlangsung ketika proses hukum dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu pihak masih berjalan.

Keberatan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Sadli Luthfiani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pondok Modern Ibadurrahman di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Sadli, yayasan menghormati kewenangan Kementerian Agama dalam menerbitkan maupun mencabut Nomor Statistik Pesantren.

Namun, pihaknya mempersoalkan mekanisme yang ditempuh pemerintah hingga terbit Surat Keputusan pencabutan NSP tertanggal 25 Juni 2026.

"Bahwa benar adanya keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang mencabut Nomor Statistik Pesantren kami. Sejalan demikian, kami dari Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai berkeberatan terhadap surat keputusan yang keluar pada tanggal 25 Juni 2026," kata Sadli.

Gugatan ke PTUN, menurut dia, bukan ditujukan untuk menghalangi proses hukum pidana yang sedang berlangsung.

Fokus gugatan berada pada aspek administratif yang dinilai mengandung cacat prosedur dan berpotensi menghilangkan hak lembaga sebelum seluruh tahapan hukum selesai.

Persoalkan Waktu Pencabutan NSP

Yayasan menilai keputusan pencabutan NSP diterbitkan ketika proses hukum dugaan kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik masih berjalan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pandangan yayasan, tindakan administratif tersebut dilakukan terlalu dini karena masih terdapat proses pembuktian yang berlangsung di ranah pidana.

Sadli mengatakan lembaga pendidikan semestinya diposisikan berbeda dengan individu yang sedang berhadapan dengan hukum.

Karena itu, menurutnya, sanksi administratif berupa pencabutan identitas pesantren seharusnya mempertimbangkan proses hukum yang belum selesai.

Selain mempersoalkan waktu pencabutan, yayasan juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi yang mendahului penerbitan keputusan tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan distribusi surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur yang dinilai tidak berlangsung tepat waktu.

Load More