Hanya Satu Paslon, KPU Balikpapan Tak Larang Kampanye Kotak Kosong

Pilkada Berpotensi melawan kotak kosong

Yovanda Noni
Senin, 07 September 2020 | 13:36 WIB
Hanya Satu Paslon, KPU Balikpapan Tak Larang Kampanye Kotak Kosong
Kasubbag Hukum KPU Balikpapan Bambang Rahmadani saat mengambil logistik untuk keperluan pemungutan suara ulang. [Antara]

SuaraKaltim.id - Pendaftaran Pilkada Serentak tahun ini berakhir pada 6 September 2020, pukul 24.00 WITA.

Hingga batas akhir tersebut, KPU Kota Balikpapan baru menerima pendaftaran satu pasangan calon yakni Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis.

Meski berdasarkan tahapan Pilkada masih ada perpanjangan pendaftaran, tidak menutup kemungkinan adanya kotak kosong.

“Pendaftaran di perpanjang mulai 10 – 12 September 2020. Jika masih tidak ada pendaftar tambahan, maka paslon yang sudah mendaftar akan melawan kotak kosong,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020

Pemilih, tambahnya, jika tidak ingin memilih pasangan Rahmad-Thohari, bisa memilih kotak kosong di bilik suara nantinya.
Bahkan, tidak ada larangan bagi warga untuk mengkampanyekan kotak kosong.

Meski tidak diatur dalam undang-undang, kampanye kotak kosong juga bukan sebuah pelanggaran. Hanya saja, perlu mekanisme yang jelas soal kampanye tersebut.

“Berdasarkan defenisi kampanye, maka kampanye adalah penyampaian visi misi dan program pasangan calon untuk meyakinkan pemilih. Dari defenisi itu maka jelas kolom kosong ini tidak ada visi misi programnya,” ujarnya.

Pasangan calon, papar Thoha, jika melihat Peraturan KPU maka diharuskan membentuk tim kampanye yang mengkampanyekan pasangan calonnya.

Hal ini tentu berbeda dengan kotak kosong yang tidak diatur sama sekali.

Baca Juga:Pilkada Kukar Tanpa Lawan, PSI Kampanye Kotak Kosong

Meski demikian, tambahnya, menjadi kewajiban KPU Kota Balikpapan untuk berlaku adil terhadap setiap kontestan, termasuk kotak kosong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini