SuaraKaltim.id - Demi menekan sebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil tindakan tegas pembatasan semua aktivitas warga pada malam hari.
Warga diminta untuk tak beraktivitas diluar rumah sejak pukul 21.00 Wita, terhitung sejak Senin, 7 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mengalami akumulasi positif Covid-19, yang telah mencapai 1.224 kasus. Langkah tersebut dinilai efektif dalam menekan peningkatan covid19 di Kota Samarinda.
Meski demikian, tak semua warga sepakat. Terutama, bagi mereka pedagang kecil dan pengusaha kafe-kafe malam hari.
Baca Juga:Awas! Kumpul dengan Keluarga, Bisa Jadi Klaster Penyebaran COVID-19
Sayuti (45) misalnya, warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu yang sehari-harinya berdagang tahu tek-tek keliling.
Sayuti berjualan mulai pukul 18.30 Wita - sampai habis. Biasanya, dia berkeliling dari Kampung Jawa sejak petang dan ngetem di Tepian Mahakam hingga dini hari.
Dia mengaku bingung dengan adanya pembatasan jam malam, karena biasanya berjualan hingga pukul 24.00 Wita.
“Ya jangan to pak, kalau cuma sampai jam 9 malam, ya ndak habis jualan saya,” katanya (8/9/2020). Sayuti menilai pembatasan jam itu tidak tepat. Sebab, warga tetap bebas beraktifitas di siang hari.
“Kenapa hanya malam saja yang dibatasi aktivitasnya. Ya ndak ngaruh to pak. Mulai beraktivitas, ya sama aja rentan kena Corona," katanya.
Baca Juga:Tok!!! Mulai Hari Ini Jam Malam di Kota Samarinda Berlaku
Karena sudah ada surat edaran walikota, laki-laki yang sudah 20 tahun jualan tahu makanan khas Surabaya itu terpaksa mengganti waktu berjualan pada sore hari.