SuaraKaltim.id - Akibat menyelewengkan dana bantuan untuk warga Covid-19, seorang lurah di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, nyaris dipidana.
Pihak kepolisian masih memberikan kelonggaran untuk mengembalikan kerugian negara, hingga waktu tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, meski tindak pidananya bisa hilang, namun yang bersangkutan dibebastugaskan hingga satu tahun ke depan.
Tidak ada jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bontang akibat kesalahannya tersebut.
Baca Juga:Pemkot Bandung Kaji Kembali Pemberlakuan PSBB
“Yang besangkutan sudah kita beri sanksi. Untuk kerugian negara masih dihitung sama Inspektorat,” ujar Aji, Selasa (8/9/2020).
Aji juga meminta kejadian ini menjadi perhatian semua kalangan, khusus pejabat di Pemkot Bontang, agar tidak ada kejadian serupa terulang. Apalagi laporan atas oknum lurah itu berasal dari masyarakat sendiri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Camat Bontang Selatan, Usman mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam pemberian bantuan untuk masyarakat.
“Saya sudah sering ingatkan, belanja langsung itu sangat menggoda. Seharusnya sangat hati-hati,” kata Usman.
Bantuan yang diberikan tersebut berkurang secara kualitas dan kuantitas. Sehingga masyarakat penerima merespon dengan melaporkan ke polisi.
Baca Juga:Terungkap, Sebab lain Orang Tua Lebih Rentan Terhadap Covid-19
“Ini kan bantuan untuk orang sakit, sakit dalam hal ekonomi. Saya sudah berusaha, dan saya juga merasa bersalah karena artinya saya tidak berhasil memberi arahan, sampai ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasus hukum oknum lurah yang menyelewengkan bantuan itu masih dalam tahap penyelidikan. Tiga pemilik toko sembako pun telah dimintai keterangan.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, dalam MoU bersama Kejaksaan Negeri, terlapor diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, dengan tenggat waktu 40 hari.
“Kalau bisa mengembalikan, dianggap tidak ada kerugian negara unsur pidana tidak terpenuhi. Tetapi jika tidak mampu mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, proses hukumnya kami lanjutkan,” jelas Makhfud.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin