Hindari Kecurangan
Hanya saja, kata Yuruf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," ujarnya.
Selain itu, Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap mengklarifikasi peristiwa pendiskualifikasian tersebut.
Baca Juga:Uji Keimanan, Masya Allah Kisah Ukhti Tolak Lepas Cadar di MTQ Sumut
Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir murni kesalahpahaman.
"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," katanya.
Setelah kejadian tersebut, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim.
Langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucapnya.
Baca Juga:Kisah Pembuat Sepatu Bercadar: Tak Ada Batasan untuk Wujudkan Mimpi
Palid menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.
"Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.