Gagal Daftar Polisi, Riki Malah Jadi Polisi Gadungan

Riki pernah mendaftar masuk kepolisian, namun gagal. Dia kemudian nekat menjadi polisi gadungan dan memeras puluhan orang

Yovanda Noni
Kamis, 10 September 2020 | 21:26 WIB
Gagal Daftar Polisi, Riki Malah Jadi Polisi Gadungan
Riki saat ditangkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda

Didesak faktor ekonomi, akhirnya ia memutuskan untuk menjadi polisi gadungan. Atas kejahatan itu, Riki dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara maksimal 9 tahun

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 10 unit handphone, 13 KTP korban, senjata air soft gun, borgol dan 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk memeras. Semua sepeda motor itu merupakan motor pinjaman dari para tetangga.

“Beberapa handphone yang diambil, sebagian telah dijual untuk kebutuhan pelaku. Pelaku kerap beraksi di jalan-jalan yang sepi dilalui saat malam,” pungkasnya.

Kontributor : Alisha Aditya

Baca Juga:Longsor Parah, Jalan Palaran menuju Samarinda Seberang Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini