Didesak faktor ekonomi, akhirnya ia memutuskan untuk menjadi polisi gadungan. Atas kejahatan itu, Riki dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara maksimal 9 tahun
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 10 unit handphone, 13 KTP korban, senjata air soft gun, borgol dan 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk memeras. Semua sepeda motor itu merupakan motor pinjaman dari para tetangga.
“Beberapa handphone yang diambil, sebagian telah dijual untuk kebutuhan pelaku. Pelaku kerap beraksi di jalan-jalan yang sepi dilalui saat malam,” pungkasnya.
Kontributor : Alisha Aditya
Baca Juga:Longsor Parah, Jalan Palaran menuju Samarinda Seberang Ditutup