SuaraKaltim.id - Tidak hanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Warga PPU juga akan mengadakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan proses pemilihan langsung ke TPS.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Nurbayah menyebut, ada dua desa yang akan melakukan mekanisme pemilihan langsung, yakni Desa Sesulu Kelurahan Waru dan Desa Sukaraja Kelurahan Sepaku.
“Jadi mekanismenya seperti pemilihan secara langsung seperti pemilihan umum atau Pemilu. Lengkap pakai surat suara dan saksi,” katanya (11/9/2020).
Rencananya, pemilu akan dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 2020. Nantinya, untuk pelaksanaan pemilihan menggunakan bilik dan kotak suara milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat.
Baca Juga:Warga PPU Dilarang Pakai Gas Melon, Bagi yang Mampu!
"Ada dua mekanisme pemilihan anggota BPD yakni, secara langsung seperti Pemilu atau dengan cara musyawarah. Panitia pelaksana yang menentukan mekanisme pemilihannya," jelas Nurbayah.
Sebanyak 22 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menggelar pemilihan anggota BPD yang masa jabatannya berakhir pada 2019 dan awal 2020 untuk periode 2020-2026.
Biaya pemilihan anggota BPD yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes masing-masing desa.
Nurbayah berpesan kepada panitia pemilihan anggota BPD agar mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease atau COVID-19 di dalam maupun di luar area TPS (tempat pemungutan suara).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun di area TPS pemilihan BPD di wilayah masing-masing, harus jaga jarak menghindari terjadinya penularan virus corona.
Baca Juga:Bupati PPU: Lahan 300 Ribu Hektar Sudah Siap, Tinggal Tunggu Perintah
"Sudah disosialisasikan kepada warga agar datang ke TPS sesuai antrean per RT. Tetap menghindari kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19,” pungkasnya. (Antara)