Tujuh Ibu Hamil Terkonfirmasi Covid-19, Dinkes Balikpapan Wajibkan Skrining

Ibu hamil di Kota Balikpapan wajib menjalani skrining untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada ibu hamil.

Yovanda Noni
Rabu, 16 September 2020 | 12:50 WIB
Tujuh Ibu Hamil Terkonfirmasi Covid-19, Dinkes Balikpapan Wajibkan Skrining
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraKaltim.id - Sudah tujuh ibu hamil terpapar Covid-19, sejak Kota Balikpapan menetapkan status pandemi.

Pemerintah Kota Balikapapan, mengencangkan ikat pinggang lantaran ibu hamil juga masuk kategori rentan, selain lansia dan anak-anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, mengatakan setiap ibu hamil di Kota Balikpapan wajib menjalani skrining untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada ibu hamil.

Skrining yang dimaksud adalah metode Rapid Test sebelum melahirkan. Baik pada ibu, calon buah hati, beserta perawat yang akan menangani persalinan.

Baca Juga:Penderita Covid-19 Meningkat, RSUD AWS Berencana Tambah Dua Ruang Isolasi

"Sebenarnya, pada awal masa pandemi peraturan skrining terhadap ibu hamil memang tidak diberlakukan. Tapi jumlahnya meningkat, maka akan diberlakukan," katanya

Dijelaskan dia, skrining ini akan dilakukan pada trimester akhir menjelang persalinan. Semua ibu hamil harus menghitung hari, tepatnya satu minggu sebelum taksiran tanggal persalinan sudah melakukan rapid test.

Jika ada yang tidak mampu, lanjut dia, pihak keluarga harus segera menyampikan ke Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

“Langsung dilaporkan, utamanya untuk pasien dengan penerima bantuan iuran (PBI),” sebutnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota juga rutin menyuplai Rapid Test gratis bagi pasien tidak mampu di rumah sakit.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Tak Ada Satupun ODGJ Terinfeksi Covid-19?

"Rapid Test bagi warga kurang mampu, sudah lama berjalan. Biasanya kami selalu mendrop 20 rapid test. Kalau di bidan belum ada, tapi bisa dikomunikasikan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini