SuaraKaltim.id - Pejabat pembuat komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial S, terancam diberhentikan dari pekerjaannya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairuddin mengatakan, jika S terbukti bersalah pada kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Pilkada 2018 maka akan diberhentikan.
“Sesuai UU ASN, pegawai terlibat korupsi dan dinyatakan inkracht bersalah oleh pengadilan dapat diberhentikan dari status PNS,” kata dia.
Menurut dia, keputusan pemberhentian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:Dongkrak Potensi Wisata PPU, Disbudpar Kaltim Siapkan Parade Musik Sungai
Sedangkan PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kendati belum inkracht atau belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan menurut Khairuddin, dapat dibebastugaskan dari jabatannya.
“Kalau belum inkracht, maka dibebastugaskan,” sebutnya.
Terkait kasus S, Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU telah meningkatkan dugaan penyelewengan dana Pilkada 2018 ke tahap penyidikan pada Juli 2020.
S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020.
Pemeriksaan sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU, menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Baca Juga:Staf Selewengkan Dana Pilkada 2018, KPU PPU Digeledah Kejaksaan
“BKPSDM belum bisa mengambil sikap terhadap status ASN pegawai bersangkutan, kami menunggu surat resmi dari KPU provinsi,” katanya.
Dia menjelaskan, status ASN yang bersangkutan berada di bawah kewenangan KPU provinsi.
“Status jabatan ASN yang bersangkutan ada di KPU Provinsi Kalimantan Timur, jadi KPU provinsi yang menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Antara)