Jadi Tersangka Dana Pilkada 2018, Pejabat KPU PPU Terancam Diberhentikan

S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020

Yovanda Noni
Jum'at, 18 September 2020 | 14:50 WIB
Jadi Tersangka Dana Pilkada 2018, Pejabat KPU PPU Terancam Diberhentikan
Suasana rapat koordinasi terkait persiapan Pilkada 2018 yang digelar oleh KPU dan Bawaslu bersama perwakilan partai politik di Jakarta, Kamis (4/1/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraKaltim.id - Pejabat pembuat komitmen  (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial S, terancam diberhentikan dari pekerjaannya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairuddin mengatakan, jika S terbukti bersalah pada kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Pilkada  2018 maka akan diberhentikan.

“Sesuai UU ASN, pegawai terlibat korupsi dan dinyatakan inkracht bersalah oleh pengadilan dapat diberhentikan dari status PNS,” kata dia.

Menurut dia, keputusan pemberhentian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:Dongkrak Potensi Wisata PPU, Disbudpar Kaltim Siapkan Parade Musik Sungai

Sedangkan PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kendati belum inkracht atau belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan menurut Khairuddin, dapat dibebastugaskan dari jabatannya.

“Kalau belum inkracht, maka dibebastugaskan,” sebutnya.

Terkait kasus S, Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU telah meningkatkan dugaan penyelewengan dana Pilkada 2018 ke tahap penyidikan pada Juli 2020.

S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020.

Pemeriksaan sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU, menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp300 juta.

Baca Juga:Staf Selewengkan Dana Pilkada 2018, KPU PPU Digeledah Kejaksaan

“BKPSDM belum bisa mengambil sikap terhadap status ASN pegawai bersangkutan, kami menunggu surat resmi dari KPU provinsi,” katanya.

Dia menjelaskan, status ASN yang bersangkutan berada di bawah kewenangan KPU provinsi.

“Status jabatan ASN yang bersangkutan ada di KPU Provinsi Kalimantan Timur, jadi KPU provinsi yang menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini