SuaraKaltim.id - Imbas masa pandemi covid-19, membuat sedikitnya 5.826 tenaga kerja di Kota Balikpapan harus kehilangan pekerjaan.
Selain dirumahkan, ada pula yang sampai mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Arbain Side mengatakan jumlah karyawan yang terkena PHK saat bahkan lebih besar dari angka yang disebutkan.
Sebab ada beberapa perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan yang terkena PHK.
Baca Juga:Penyebaran Covid-19 di Balikpapan Tinggi, Penetapan Paslon Digelar Tertutup
“Bisa jadi, kemungkinannya mencapai sekitar 7 ribuan yang terdampak. Karena tidak semua perusahaan melaporkan ke Disnaker Balikpapan,” katanya (22/9/2020).
Dijelaskan dia, saat ini Dinas Tenaga Kerja kota Balikpapan berencana mencari calan keluar bagi ribuan karyawan yang terkena PHK.
Salah satunya dengan mengarahkan korban PHK untuk menjadi wirausahawan.
Untuk menunjang hal itu, Dinas Tenaga Kerja berencana menjalin kerja sama permodalan dengan perbankan dan BLK untuk memberikan pelatihan wirausaha.
“Kita sama berupaya, jadi yang betul-betul nganggur harus diutamakan. Khususnya yang kena PHK dan dirumahkan. Saat ini kita masih merumuskan polanya. Selain itu kita juga sedang penjajakan,” sebutnya.
Baca Juga:Penambahan Covid-19 di Balikpapan, 38 Orang Terkonfirmasi Positif
Tidak hanya itu, Dinas tenaga Kerja juga menjalin kerja sama dengan BLK Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, jumlah peserta yang membludak, mengharuskan Dinas tenaga Kerja kembali meminta pada BLK Provinsi Kaltim untuk meningkatkan jumlah SDM penerima pelatihan kerja.
“Maka itu kita harus memberi pelatihan kerja. Untuk modal, diharapkan SDM akan berupaya bagaimana caranya agar bisa bekerja dengan keahlian yang dimiliki,” ucapnya.