SuaraKaltim.id - Seorang imam masjid di Kabupaten Pinrang, Sulawes Selatan, dianiaya perempuan berinisial F (30), dengan balok kayu.
Imam tersebut bernama Asgan (47), dipukul balok oleh F ketika memimpin shalat zuhur di Masjid Nurul Huda, Kampung Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Polisi yang mengusut kasus ini mengungkap motif pelaku nekat menganiaya korban menggunakan balok kayu.
Alasannya, pelaku sakit hati setelah mengetahui Asgan menikahkan suami F dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga:Kesal Suami Menikah Lagi, Emak-emak Pukul Imam Masjid Pakai Balok
Dikontak melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Duampanua Ipda Suharman Tahir mengatakan peristiwa penganiayaan imam masjid ini dilakukan F, Selasa 22 September 2020 sekitar Pukul 12.15 Wita.
"Merasa sakit hati karena suaminya dikasih kawin dengan perempuan lain. Yang kasih kawin itu Pak Imamnya (Asgan)," kata , Kamis (24/9/2020) malam.
Suharman menjelaskan, kejadian ini berawal saat F mendapat kabar suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya.
Mendapat kabar tersebut, F pun mendatangi Asgan selaku imam masjid untuk memastikan kebenaran informasi itu.
Saat bertemu, Asgan tak menampik kabar tersebut. Asgan mengaku bahwa yang menikahkan suaminya itu tidak lain adalah dirinya sendiri.
Baca Juga:Perempuan Penyerang Imam Masjid Marah, Suaminya Dinikahkan Tanpa Izin
Dari situ, F kemudian mencari kepala desa untuk mendapatkan solusi terkait persoalan pernikahan tanpa sepengetahuan F, yang masih berstatus sebagai istri sah.
Karena F tak bertemu kepala desa, Ia pun kembali mencari Asgan. F membawa kayu balok dalam keadaan emosi.
Mendapat Asgan berada di dalam masjid, tanpa pikir panjang F langsung masuk dan menganiaya Asgan yang sedang salat.
"Sementara lagi salat zuhur dipukul, rakaat pertama. Pas lagi sujud pertama dihantam pakai balok punggungnya," kata dia.
Asgan dipukul oleh F menggunakan kayu balok. Kala itu, Asgan masih memimpin salat zuhur di Masjid Nurul Huda, Kabupaten Pinrang.
"Hantaman kedua itu arah ke kepala. Tapi imamnya sempat tangkis. Akhirnya tangannya yang patah. Jari manisnya yang patah," Suharman menambahkan.
Korban yang tak terima perlakuan pelaku, kemudian melapor ke polisi. Sebab itu, F pun ditangkap saat berada di rumahnya, yang terletak di Kampung Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Rabu (23/9/2020).
Hingga kini F masih berada di Polsek Duampanua untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kemarin kita tangkap, setelah melapor ini korban terus kita pergi jemput pelakunya di rumahnya. Kebetukan diamankan sama keluarganya," pungkasnya.