SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Kuasa Hukum pasangan Rahmad - Thohari, Advokat Agus Amri dan Affiliates.
Agus Amri melaporkan Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong Balikpapan, Abdul Rais.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melihat alat bukti dan syarat-syarat lainnya.
"Hari ini tim kuasa hukum dari Rahmad Masud - Thohari Aziz melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Kami secara resmi akan memproses laporannya," kata Agustan di Balikpapan, Senin (28/9/2020).
Baca Juga:Kuasa hukum Calon Tunggal Pilkada Balikpapan, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu
Dijelaskan dia, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, pihaknya akan memeriksa laporan itu terlebih dulu.
Sehingga, jika benar terdapat pelanggaran maka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami harus melihat dulu unsur-unsur terkait dengan keterpenuhan syarat-syarat laporannya. Apabila terpenuhi, maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya melalui proses pengkajian,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait. Pihak pelapor maupun terlapor Abdul Rais akan dimintai klarifkasi.
Dicoba kontak melalui Whatsapp, Abdul Rais hingga kini belum memberikan tanggapan apapun terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret namanya.
Baca Juga:Aktivis Balikpapan Kampanye 'Relawan Kolom Kosong' Lawan Rahmad - Thohari
Sebelumnya, Kuasa hukum Paslon tunggal Rahmad Masud - Thohari Azis, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua Tim Pemenang Kolom Kosong Balikpapan, Abdul Rais.
Abdul Rais diduga menggelar kampanye hitam, dengan membentangkan spanduk ajakan untuk mencoblos kolom kosong, di Lapangan Merdeka Balikpapan, Minggu (27/9/2020).