SuaraKaltim.id - Sejak diberlakukannya pembatasan jam malam dan penerapan Perwali No 23 Tahun 2020, masyarakat mengeluhkan masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di Balikpapam tidak patuh. Padahal sudah sangat jelas ditengah pandemi seperti ini, THM masih belum dibolehkan beroperasi.
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Kota Balikpapan dan petugas gabungan beberapa kali melakukan razia.
Hasilnya ditemukan tiga THM yang melanggar. Dimana THM tersebut masih buka diatas jam 10 malam dan bahkan protokol kesehatannya sangat longgar.
"Ada tiga di wilayah Balikpapan Kota yang terjaring. Mereka buka diatas jam 10 malam dan sudah pasti protokol kesehatannya juga minim," ujar Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli, Jumat (10/10/2020).
Baca Juga:Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Ratusan Orang Demo di Gedung DPRD Balikpapan
Zulkifli tidak ingin menyebut nama THM tersebut. Karena akan menjalani sidang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari sidang tersebut akan diputuskan jenis pelanggaran dan sanksi apa yang dikenakan.
"Makanya ini masih menunggu hasil sidang nanti. Sanksinya apa masih belum tahu, bisa saja penutupan sementara," jelasnya.
Zulkifli mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya terus melakukan kegiatan razia di seluruh wilayah Balikpapan.
Diakui memang banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya THM yang masih buka. Bahkan modus-modus kucing-kucingan pun masih dilakukan guna tetap membuka usaha hiburan malam itu.
"Memang THM yang banyak itu kan di wilayah Balikpapan Kota dan Selatan. Ini terus kita pantau, sebab kan khawatirnya kalau habis kita razia terus petugas pergi malah buka lagi. Makanya anggota terus kami gencarkan razia," tambahnya.
Baca Juga:Biaya Test Swab di Balikpapan Hanya Rp 900 Ribu!
Ia meminta masyarakat melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui adanya aktivitas THM yang buka ditengah pandemi seperti ini.
"Silahkan kalau ada informasi langsung lapor ke kita," ujarnya.
Sementara itu Rahayu, salah seorang warga di Balikpapan Kota mengatakan, masyarakat merasa resah dengan THM yang buka secara sembunyi-sembunyi.
Modusnya yakni lampu depan gedung atau tempat usaha tersebut dimatikan. Namun di dalam tetap beraktivitas seperti biasa.
"Ya kami risih aja kalau malam itu bunyi jedam-jedum tapi lampunya mati," ujarnya.
Lanjut Rahayu, hal lain yang ia takutkan adalah bila terjadinya klaster baru dari THM tersebut.
"Ya takut jika jadi klaster baru. Kan kita tinggal di sekitarnya," jelasnya.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin