SuaraKaltim.id - Sejumlah perempuan malam terjaring dalam operasi razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pekanbaru, Proivinsi Riau pada Minggu (1/11/2020).
Sebelum melayani pelanggannya, perempuan malam tersebut menggunakan aplikasi media sosial untuk melakukan Booking Online (BO).
Seorang perempuan berinisial P (18), yang tertangkap saat razia Satpol PP, mengaku telah dipesan pelangganya melalui aplikasi Michat. P mengatakan, sudah setahun terakhir bekerja sebagai wanita bookingan.
Dalam sehari, dia bisa menerima tamu tiga orang dengan tarif bervariasi. P menceritakan tarif paling murah Rp 200 ribu untuk sekali berhubungan badan.
Baca Juga:Demi Upah Rp 100 Ribu, Siswa Sekolah Jual Anak Gadis ke Pedofilia
"Sehari dapat tiga tamu, rata-rata Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu sekali main," terangnya.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menjelaskan razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Dari razia itu, kata Gurning, puluhan muda-mudi yang terjaring razia ini diproses dan didata. Mereka, boleh keluar dari kantor Satpol PP Pekanbaru jika sudah dijemput keluarga.
"Kita akan proses dan membuat surat pernyataan dan panggil orangtuanya. Kita minta orangtuanya jemput," lanjutnya.
Petugas Satpol PP Pekanbaru diketahui merazia Hotel Parma Panam di Jalan Soebrantas. Di salah satu kamarnya, ditemukan dua wanita bookingan beserta barang bukti aplikasi Michat dan sejumlah alat pengaman.
Baca Juga:Tergiur Bisnis Esek-esek, Empat Remaja 18 Tahun Jual ABG via Michat
Razia juga dilakukan di Wisma Asiatique, di dalam komplek Giant Panam. Di tempat ini juga ditemukan beberapa wanita dan pria yang bukan pasangan suami istri.
Sedangkan di salah satu kamar wisma SMR, juga ditemukan wanita bookingan yang sudah melayani tamunya. Terbukti, ada alat kontrasepsi bekas di lantai kamar.
Dari razia itu, petugas mengamankan 52 wanita dan pria, dengan rincian 28 wanita dan 24 pria. Selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Pekanbaru, Jalan Sudirman.