SuaraKaltim.id - Kini pemeriksaan urine atau tes narkoba di kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak gratis.
BNN Kaltim mulai menerapkan tarif Rp290 ribu untuk pengurusan tes narkoba atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) mulai 5 November 2020.
Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Timur Iwan Setyawan, menjelaskan, dasar penetapan tarif tersebut adalah PP No.19/2020.
Dimana, PP No.19/2020 tertanggal 1 Maret 2020 itu mengatur tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk di dalamnya untuk BNN untuk pemasukan ke negara.
Baca Juga:Di Kampus Ini, Mahasiswa Cukup Bayar Uang Kuliah Dengan Kelapa dan Kelor
“Kami telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat baik melalui sebaran maupun spanduk dan media massa,” katanya.
Diketahui, permintaan tes narkoba membludak pasca pengumuman kelulusan CPNS di Indonesia.
Tidak hanya CPNS, BNN Kaltim juga menjadi tujuan pemeriksaan tes narkoba calon mahasiswa dan pelajar.
Dijelaskannya, ada tujuh parameter untuk menerbitkan SKPN yakni pemeriksaan Amphetamine, Methamine, Metamphetamine, hingga Morphine.
Meski demikian, BNN Kaltim masih memberikan kelonggaran khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu dengan tetap memberikan fasilitas gratis.
Baca Juga:Terkuak Alasan Kampus di Bali Ini Bolehkan Mahasiswa Bayar Pakai Daun Kelor
"Kategori masyarakat tidak mampu, ketentuannya ada di petunjuk teknis BNN, dan masyarakat yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu,” ujar Iwan.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Joko Purnomo mengakui bahwa sebelumnya memang pengurusan SKPN tidak pernah dipungut biaya.
Menurut Joko dalam setiap pemeriksaan SKPN, BNN hanya bertugas memeriksa, sedangkan peralatan dibawa oleh pemohon.
“Sekarang, tarif Rp290 ribu, alatnya kita yang menyediakan. Harga satu alat Rp190 ribu,” pungkasnya. (Antara)