Habib Rizieq Pulang 10 November, Dubes: Dilabeli Pelanggar Undang-undang

"Jelas sekali MRS di layar kedua ini dilabeli 'Sijil al-Mukhalif' pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang," tambahnya.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 November 2020 | 15:20 WIB
Habib Rizieq Pulang 10 November, Dubes: Dilabeli Pelanggar Undang-undang
Habib Rizieq dari Mekkah serukan aksi. (YouTube/FRONT TV)

SuaraKaltim.id - Cerita di balik rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mulai diungkap Pemerintah Indonesia. 

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengemukakan, ada beberapa faktor yang membuat Habib Rizieq memutuskan pulang ke Indonesia pada 10 November 2020.

Salah satunya terkait dengan sistem keimigrasian Arab Saudi. Habib Rizieq, disebut Maftuh,  termasuk dalam kategori pelanggar undang-undang kerajaan, sehingga sudah ada nomor deportasi untuknya.

Agus Maftuh menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq adalah tinggal di kerajaan itu melebihi batas waktu alias overstay.

Baca Juga:Bantah Halangi, Wapres Maruf ke Rizieq: Masalah Sudah Selesai, Pulang Saja

Tak hanya itu, Agus Maftuh mengungkapkan, Rizieq juga dinilai melanggar peraturan kerajaan Arab Saudi yang masuk kategori sensitif.

"Layar kedua ini menampilkan menu utama 'Sijil al-Mukhalif' daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. MRS tercatat di layar ini, mulai nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen dan lain-lain," kata Agus kepada Suara.com, Jumat (6/11/2020). 

"Jelas sekali MRS di layar kedua ini dilabeli 'mukhalif' pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang," tambahnya. 

Kemudian pada layar kedua juga tertera dua kolom yang sensitif dan berkategori aib. Namun Agus enggan membeberkannya, dengan alasan menghargai sosok Rizieq yang sesama santri. 

"Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik," ujarnya. 

Baca Juga:Mahfud MD 'Tantang' Habib Rizieq: Saya Buka Data Overstay di Arab Saudi

Lebih lanjut, Agus mengatakan kepada Rizieq kalau status overstay itu bukan menjadi aib dan sangat lumrah terjadi di sana.

Warga negara Indonesia (WNI) yang overstay seringkali dibercandakan dengan label WNIO atau WNI ora duwe paspor (tidak punya paspor), ora duwe visa (tidak memiliki visa valid), atau ora duwe Iqamah (tidak punya kartu identitas Saudi".

"Tapi kata mereka dengan tegas, yo ora popo (ya tidak apa-apa) alias sudah biasa dan lumrah."

Sebelumnya, Rizieq membantah dirinya pulang ke Indonesia karena overstay. Bahkan ia pun mengancam akan menuntut siapapun yang menuduh dirinya tinggal di Arab Saudi melebihi waktu izin tinggal. 

"Jadi saya tidak (pernah) ada overstay," kata Rizieq. 

Rizieq juga sudah mengumumkan jadwal kepulangannya ke Indonesia yakni pada 10 November 2020, mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini