Kasus Vandalisme di Samarinda Masih Berlanjut, LBH Akan Tempuh Praperadilan

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo menyesalkan tindakan aparat kepolisian. Kasus pidana yang disangkakan pada dua mahasiswa tersebut adalah bukti pembukaman demokrasi.

Yovanda Noni
Rabu, 18 November 2020 | 12:12 WIB
Kasus Vandalisme di Samarinda Masih Berlanjut, LBH Akan Tempuh Praperadilan
Aksi Aliansi Mahakam menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kaltim di Kota Samarinda pada Kamis (5/11/2020). [Suara.com/Alisha Aditya]

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menyerahkan berkas perkara dua tersangka aksi vandalisme ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Dua tersangka yakni FR (22) dan WJ (22) merupakan tersangka pembawa senjata tajam (sajam) dan pelempar batu, saat aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2020) lalu.

Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, menyebut berkas tersebut sudah dilimpahkan sejak Senin (16/11/2020).

“Sudah diserahkan ke Kejaksaan sejak kemarin (16/11/2020). Sekarang masih diteliti,” katanya di Samarinda.

Baca Juga:Geger Hujan Uang Koin di Gedung DPR, Ternyata karena Ini

Dikonfirmasi, Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo menyesalkan hal itu.  Menurutnya, kasus pidana yang disangkakan pada dua mahasiswa tersebut adalah bukti pembukaman demokrasi.

Pasalnya, Buyung menyebut, kedua tersangka adalah akvitis yang menyuarakan aspirasi penolakan UU Omnibus Law.

“Ini merupakan pembukaman untuk aktivis-aktivis atau orang-orang yang menolak UU Omnibus Law. Sama halnya dengan membungkam demokrasi,” kata Buyung.

Buyung menegaskan, tindakan aparat kepolisian yang mengkriminalkan dua aktivis tersebut bertentangan dengan asas demokrasi.

“Yang sekarang harus ditanyakan, kemana arah dukungan aparat kepolisian ini. Apakah ke masyarakat atau malah ke pemerintahkan yang melegalkan UU Omnibus Law,” imbuhnya.

Baca Juga:Langka! Hujan Duit Koin di Gedung DPR, Ini Fakta Sebenarnya

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendampingan pada dua tersangka.

“Rencana kawan-kawan LBH akan menempuh jalur praperadilan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini