Rekomendasikan Diskualifikasi Cabup Kukar, Bawaslu RI Dinilai Tidak Relevan

Pengamat : pasal yang dikenakan pada Edi Damasyah tidak tepat sasaran. Apalagi, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sudah diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016

Yovanda Noni
Rabu, 18 November 2020 | 20:44 WIB
Rekomendasikan Diskualifikasi Cabup Kukar, Bawaslu RI Dinilai Tidak Relevan
Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. [foto: facebook Edi Damansyah]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini